GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Mei 2024 16:58 WIB ·

GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi


Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi aksi damai di Kejaksaan Agung RI. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi aksi damai di Kejaksaan Agung RI. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dian Arba, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, selaku korlap aksi damai di Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, telah meminta Kejagung RI untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota dewan Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dilakukan aktivis GMNI Bekasi dikarenakan statement yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi yang menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah moment Pemilu usai.

Namun, saat Pemilu sudah rampung masih belum ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?

Sementara dilain sisi, dikatakan oleh Dian bahwa dalam kasus tersebut sudah ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya pihak Kejaksaan sebenernya tinggal mendalami lebih lanjut siapa saja oknum yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi ini. Baik oknum dari anggota legislatif yang diduga menerima gratifikasi ataupun dari pihak lainnya apabila ditemukan petunjuk lain,” ujar Dian, Kamis (9/5/2024).

“Sebelumnya kita sudah menggelar aksi di Kejagung RI pada (2/5/2024) lalu dan juga sudah melaporkannya dan diterima, bahkan kabarnya sekarang laporan kami sudah di meja pimpinan Kejagung RI,” ungkap Dian Arba.

BACA JUGA:  Hari Anak Nasional 2025, Menteri PPPA Kunjungi SD Dinamika Indonesia di TPST Bantargebang

Maka dari itu, lanjut Dian, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Agung RI jangan menunda atau berlama-lama lagi untuk turun ke Kabupaten Bekasi guna mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Dan kami juga menegaskan bahwa apabila Kejagung belum ada respon dalam 14 hari kedepan, kami tidak akan segan untuk kembali melakukan aksi kembali di Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk suara kami,” pungkas Dian.

BACA JUGA:  Menteri ESDM Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM di Awal Maret

Di kesempatan lain, saat dikonfirmasi, pihak Kejagung RI cq Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas menerima dan meneruskan saja aduan tersebut.

“Selebihnya ya urusan pimpinan dan tidak mungkin memaksa pimpinan untuk segera memberi petunjuk,” terang Bambang, Kamis (9/5/2024) siang.

“Sudah diteruskan ke pimpinan dan belum ada petunjuk,” pungkasnya.

 

Penulis : Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gudang Penadah Motor Curian di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Diamankan

12 Mei 2026 - 10:22 WIB

Gudang Penadah Motor

Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Karang Taruna Mekarwangi Berbagi

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Jaminan

8 Mei 2026 - 21:29 WIB

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten
Trending di NEWS