Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 13:46 WIB ·

Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?


Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan Oleh Pengembang Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan Oleh Pengembang Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Lahan atau tanah pengairan adalah salah satu jenis lahan yang memiliki hubungan erat dengan pengelolaan sumber daya air.

Di Indonesia, konsep lahan milik pengairan diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air secara adil dan berkelanjutan.

Definisi Tanah Pengairan

Tanah milik pengairan adalah lahan yang memiliki akses langsung atau tidak langsung terhadap sumber daya air, seperti sungai, danau, atau waduk.

Lahan ini sering kali digunakan untuk berbagai kegiatan pertanian, perikanan, dan pemukiman yang membutuhkan pasokan air yang stabil dan terjamin.

Sehingga untuk dapat mengelola lahan atau tanah pengairan harus menempuh beberapa regulasi untuk mendapat perizinan dari instansi terkait.

BACA JUGA:  PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Pembelaan HAM di Tingkat Global

Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan terkait lahan milik pengairan tercantum dalam berbagai peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama terkait pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Salah satu aspek yang diatur adalah pemilikan dan pemanfaatan lahan yang terkait dengan sumber daya air.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pemanfaatan sumber daya air dan lahan yang terkait dengannya, termasuk lahan milik pengairan.

BACA JUGA: Diduga Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi Serobot Lahan Pengairan

Peraturan Daerah

Selain regulasi nasional, setiap daerah di Indonesia juga dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan lahan milik pengairan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

BACA JUGA:  Idul Adha 1446 H, Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Hak dan Kewajiban Pemilik/Pengelola Tanah Pengairan

Pemilik atau pengelola lahan milik pengairan memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Beberapa hak dan kewajiban yang umumnya terdapat dalam regulasi tersebut antara lain:

Hak untuk mengakses dan menggunakan sumber daya air yang melintasi atau berdekatan dengan lahan milik pengairan.

Kewajiban untuk menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya air dan lahan, termasuk melalui praktik pertanian atau kegiatan lain yang ramah lingkungan.

Kewajiban untuk membayar pajak atau kontribusi lainnya terkait dengan pemanfaatan sumber daya air dan lahan milik pengairan.

BACA JUGA:  Pengakuan Maling Motor: Kunci Stang Motor ke Kanan Tidak Pengaruh

Pentingnya Pengaturan yang Jelas
Pengaturan yang jelas terkait lahan milik pengairan sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya regulasi yang baik, diharapkan dapat tercipta kesinambungan dalam pemanfaatan sumber daya air dan lahan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Lahan milik pengairan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan ditaati oleh semua pihak, diharapkan dapat tercipta harmoni antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 455 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Hingga Tewas Ditangkap, Polisi Dalami Motif

20 April 2026 - 11:44 WIB

Ketua DPC Golkar Malra

12 Ribu Warga Meriahkan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya

19 April 2026 - 23:46 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Trending di NEWS