KONTEKSBERITA.com – Lahan atau tanah pengairan adalah salah satu jenis lahan yang memiliki hubungan erat dengan pengelolaan sumber daya air.
Di Indonesia, konsep lahan milik pengairan diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air secara adil dan berkelanjutan.
Definisi Tanah Pengairan
Tanah milik pengairan adalah lahan yang memiliki akses langsung atau tidak langsung terhadap sumber daya air, seperti sungai, danau, atau waduk.
Lahan ini sering kali digunakan untuk berbagai kegiatan pertanian, perikanan, dan pemukiman yang membutuhkan pasokan air yang stabil dan terjamin.
Sehingga untuk dapat mengelola lahan atau tanah pengairan harus menempuh beberapa regulasi untuk mendapat perizinan dari instansi terkait.
Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, pengaturan terkait lahan milik pengairan tercantum dalam berbagai peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama terkait pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Salah satu aspek yang diatur adalah pemilikan dan pemanfaatan lahan yang terkait dengan sumber daya air.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pemanfaatan sumber daya air dan lahan yang terkait dengannya, termasuk lahan milik pengairan.
BACA JUGA: Diduga Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi Serobot Lahan Pengairan
Peraturan Daerah
Selain regulasi nasional, setiap daerah di Indonesia juga dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan lahan milik pengairan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Hak dan Kewajiban Pemilik/Pengelola Tanah Pengairan
Pemilik atau pengelola lahan milik pengairan memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Beberapa hak dan kewajiban yang umumnya terdapat dalam regulasi tersebut antara lain:
Hak untuk mengakses dan menggunakan sumber daya air yang melintasi atau berdekatan dengan lahan milik pengairan.
Kewajiban untuk menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya air dan lahan, termasuk melalui praktik pertanian atau kegiatan lain yang ramah lingkungan.
Kewajiban untuk membayar pajak atau kontribusi lainnya terkait dengan pemanfaatan sumber daya air dan lahan milik pengairan.
Pentingnya Pengaturan yang Jelas
Pengaturan yang jelas terkait lahan milik pengairan sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya regulasi yang baik, diharapkan dapat tercipta kesinambungan dalam pemanfaatan sumber daya air dan lahan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Lahan milik pengairan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan ditaati oleh semua pihak, diharapkan dapat tercipta harmoni antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.