Polisi Ungkap Kasus Dugaan Praktik Dokter Gadungan di Ciantra Cikarang Selatan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Mar 2024 16:17 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Praktik Dokter Gadungan di Ciantra Cikarang Selatan


Press Release Polres Metro Bekasi Kasus Dugaan Dokter Gadungan di Cikarang Selatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polres Metro Bekasi Kasus Dugaan Dokter Gadungan di Cikarang Selatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi melalui unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan praktik dokter gadungan di salah satu Klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengamankan SN sebagai terduga pelaku yang mengaku sebagai spesialis dokter umum di Klinik Pratama Keluarga Sehat pada Jum’at (15/3/2024) malam.

Klinik tersebut berlokasi di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F. 20 No. 6 RT 005 RW 015, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku praktik dokter gadungan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

“Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik dokter tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) lengkap,” kata Kapolres dalam press release di Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut kata Kapolres, terduga pelaku ini sudah melakukan aksinya selama sekitar 5 tahun mulai dari 2019 sampai 2024 sehingga diperkirakan sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

BACA JUGA:  Tak Perlu Antre Lagi, Perumda Tirta Patriot Bekasi Hadirkan Layanan Digital dalam Genggaman Pelanggan

“Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, pelaku tidak terdaftar sebagai dokter. Pelaku juga sudah menjalankan aksinya ini dari 2019 sampai 2024,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan motif pelaku melakukan aksinya tersebut yakni karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan uang dengan cara cepat.

Kemudian, pelaku menempuh cara menjadi dokter gadungan karena merasa pernah sekolah kesehatan di salah satu sekolah.

Adapun barang bukti yang didapat saat penggeledahan di lokasi Klinik yakni 3 buah baju dokter, buku resep obat dan sejumlah alat pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Pengamanan Unras, Tekankan Pengamanan Secara Humanis

Saat ini terduga pelaku telah di tahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UURI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Trending di NEWS