KONTEKSBERITA.com – Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, tersangka diduga mengancam menggunakan senjata tajam saat peristiwa pembubaran ibadah pada September 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10/2026). Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg pada Minggu (20/9/2026). Dalam kejadian tersebut, AC diduga melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap pelaksanaan ibadah.
Indra mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pelapor, tetapi juga mencakup pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk terlapor.
Tersangka Tidak Ditahan, Wajib Lapor Dua Hari Sekali
Meski telah berstatus tersangka, AC tidak menjalani penahanan. Polisi menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.
Pertimbangan itu meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Kendati tidak ditahan, tersangka tetap harus memenuhi kewajiban melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali selama proses hukum berjalan.
Indra menegaskan, keputusan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi lebih lanjut terhadap penanganan perkara sesuai perkembangan proses hukum.
Kemenag Tekankan Pentingnya Kebebasan Beribadah
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Gugun mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut, menurutnya, harus dihormati dan dilindungi sebagaimana dijamin konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa intimidasi maupun kekerasan tidak seharusnya terjadi dalam kehidupan beragama.
Menurut Gugun, peristiwa di GKPI Rajeg menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus menjaga kerukunan di tengah perbedaan. Perselisihan atau perbedaan pandangan semestinya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan ancaman maupun tindakan main hakim sendiri.
Ia menambahkan, kerukunan tidak berarti masyarakat harus memiliki pandangan yang sama, melainkan mampu saling menghormati hak dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
Penanganan perkara tersebut diharapkan berlangsung sesuai ketentuan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah serta menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
(Red)

















