Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2023 11:31 WIB ·

Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya


Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama SYH tiduri mahasiswinya bernama VO sebanyak 6 kali. Tindakan tersebut diakui mereka sebagai hubungan pacaran.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, hubungan pacaran antara keduanya sudah berlangsung selama satu bulan.

“Mereka mengakui telah pacaran selama sebulan. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ujar Umi, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust

Umi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan bersama keduanya dari rumah SYH di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Barang bukti yang diamankan termasuk satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream, dan satu helai daster hitam motif bunga-bunga,” ungkapnya.

Keduanya diamankan setelah warga memergoki mereka melakukan tindakan asusila yang melanggar norma kesusilaan.

BACA JUGA:  Contoh Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

“Pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 10 malam, warga mendapati dua orang yang diduga SYH (31), seorang dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, dan seorang wanita bernama VO (22), mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung. Warga bersama Ketua RT dan sekuriti segera mengamankan keduanya karena melakukan tindak asusila yaitu persetubuhan tanpa status suami-istri,” terang Umi.

BACA JUGA:  Kemenpora Perkuat Pendataan Industri Olahraga Lewat Sosialisasi Aplikasi Nasional

“Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan kepada Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan verifikasi sebelum akhirnya diserahkan ke Subdit 4,” tambahnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan atas perbuatan tersebut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS