Waduh! Perum Grand Tamansari Residence 1 Kirim Tim, Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2024 00:46 WIB ·

Waduh! Perum Grand Tamansari Residence 1 Kirim Tim, Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan


Pertemuan Awak Media dengan Pihak Pengembang Perum Grand Tamansari Residence 1 di Rest Area Tamansari. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pertemuan Awak Media dengan Pihak Pengembang Perum Grand Tamansari Residence 1 di Rest Area Tamansari. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bertempat di Rest Area Tamansari, perwakilan pengembang Perum Grand Tamansari Residence melakukan pertemuan dengan awak media pada Minggu (3/3/2024) sore.

Hal ini berkaitan dengan pemberitaan yang sudah beredar soal adanya dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh pihak pengembang Perum Grand Tamansari Residence 1.

Adapun tanah pengairan yang dimaksud berada di Desa Tamansari dan Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan, pihak media yang diwakili oleh Gibran wartawan dari konteksberita.com mengkonfirmasi langsung kepada pihak pengembang mempertanyakan soal dugaan penyerobotan tanah pengairan yang dilakukan oleh pengembang.

BACA JUGA: Diduga Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Serobot Tanah Pengairan

Hal itu dilakukan guna mendapatkan jawaban atau tanggapan atas verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dari pihak pengembang.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Bahas Hasil OKK Angkatan 26: Tekankan Komitmen Jaga Marwah Organisasi

Namun, dari pihak Perum Grand Tamansari Residence yang diwakili, Gompal, mengatakan kedatangannya bersama komandannya ditugaskan untuk memediasi terkait pemberitaan.

Gompal meminta kepada pihak media agar menutup pemberitaan dan tidak diteruskan.

“Sudah ditutup saja pemberitaannya, abang maunya seperti apa,” ucap Gompal yang didampingi dua orang mengaku sebagai koordinator keamanan 1 Perum Grand Tamansari Residence.

BACA JUGA: Dugaan Penyerobotan Lahan Pengairan, Camat Setu Akan Panggil Pihak Perumahan Grand Tamansari Residence 1

Hal ini sontak membuat Gibran yang bertindak mewakili pihak media kaget dengan pernyataan dari perwakilan pengembang tersebut.

BACA JUGA:  Berlaga di Peparnas 2024, Pj Bupati Bekasi Semangati Atlet Kabupaten Bekasi

Karena hal itu diluar daripada koridor kewartawanan yang menjunjung tinggi Kode Etik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Dari pernyataan Gompal tersebut, terindikasi merendahkan profesi wartawan sebagai salah satu fungsi kontrol atau pengawasan.

“Kami merasa kemerdekaan kebebasan pers dirampas, karena beberapa kali saudara Gompal mengatakan sudah tutup saja pemberitaan dan maunya seperti apa,” jelas Gibran usai pertemuan.

BACA JUGA:  Korlantas Polri dan Divpropam Polri Gelar Pembinaan Etika Profesi

Mengacu kepada Undang-Undang Pers no. 40 Tahun 1999:

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketententuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000.00”.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman
Trending di NEWS