Waduh! Perum Grand Tamansari Residence 1 Kirim Tim, Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2024 00:46 WIB ·

Waduh! Perum Grand Tamansari Residence 1 Kirim Tim, Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan


Pertemuan Awak Media dengan Pihak Pengembang Perum Grand Tamansari Residence 1 di Rest Area Tamansari. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pertemuan Awak Media dengan Pihak Pengembang Perum Grand Tamansari Residence 1 di Rest Area Tamansari. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bertempat di Rest Area Tamansari, perwakilan pengembang Perum Grand Tamansari Residence melakukan pertemuan dengan awak media pada Minggu (3/3/2024) sore.

Hal ini berkaitan dengan pemberitaan yang sudah beredar soal adanya dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh pihak pengembang Perum Grand Tamansari Residence 1.

Adapun tanah pengairan yang dimaksud berada di Desa Tamansari dan Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan, pihak media yang diwakili oleh Gibran wartawan dari konteksberita.com mengkonfirmasi langsung kepada pihak pengembang mempertanyakan soal dugaan penyerobotan tanah pengairan yang dilakukan oleh pengembang.

BACA JUGA: Diduga Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Serobot Tanah Pengairan

Hal itu dilakukan guna mendapatkan jawaban atau tanggapan atas verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dari pihak pengembang.

BACA JUGA:  Korve Bersama di Cikarang Barat, Polisi Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Namun, dari pihak Perum Grand Tamansari Residence yang diwakili, Gompal, mengatakan kedatangannya bersama komandannya ditugaskan untuk memediasi terkait pemberitaan.

Gompal meminta kepada pihak media agar menutup pemberitaan dan tidak diteruskan.

“Sudah ditutup saja pemberitaannya, abang maunya seperti apa,” ucap Gompal yang didampingi dua orang mengaku sebagai koordinator keamanan 1 Perum Grand Tamansari Residence.

BACA JUGA: Dugaan Penyerobotan Lahan Pengairan, Camat Setu Akan Panggil Pihak Perumahan Grand Tamansari Residence 1

Hal ini sontak membuat Gibran yang bertindak mewakili pihak media kaget dengan pernyataan dari perwakilan pengembang tersebut.

BACA JUGA:  Penetapan Pemerintah untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Karena hal itu diluar daripada koridor kewartawanan yang menjunjung tinggi Kode Etik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Dari pernyataan Gompal tersebut, terindikasi merendahkan profesi wartawan sebagai salah satu fungsi kontrol atau pengawasan.

“Kami merasa kemerdekaan kebebasan pers dirampas, karena beberapa kali saudara Gompal mengatakan sudah tutup saja pemberitaan dan maunya seperti apa,” jelas Gibran usai pertemuan.

BACA JUGA:  Gempa M 5,8 Guncang Sukabumi Pagi Ini

Mengacu kepada Undang-Undang Pers no. 40 Tahun 1999:

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketententuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000.00”.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS