Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Serentak Mulai 4-17 Maret       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 2 Mar 2024 15:11 WIB ·

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Serentak Mulai 4-17 Maret


Ilustrasi Operasi Keselamatan/Razia Kendaraan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Operasi Keselamatan/Razia Kendaraan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 yang menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Eddy Djunaedi, mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

“Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Keselamatan yang akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024,” ungkap Eddy kepada para wartawan pada hari Kamis, (29/2/2024).

BACA JUGA:  Melalui Tim Forensik RS Bhayangkara, Identitas Mayat di Tol Jagorawi Terungkap

Eddy juga menjelaskan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target penindakan oleh petugas, antara lain mengemudi sambil menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, mengemudi sambil membawa lebih dari satu penumpang di sepeda motor, tidak menggunakan helm, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, termasuk dalam target penindakan adalah mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras

Ada juga pelanggaran terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya, dan penggunaan plat nomor palsu.

Eddy menegaskan bahwa semua pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas baik secara manual maupun elektronik menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik yang bersifat statis maupun mobile.

BACA JUGA:  Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse

Terakhir, Eddy mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada.

“Korlantas Polri mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu membawa serta melengkapi surat-surat kendaraan,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung
Trending di NEWS