Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jan 2024 08:43 WIB ·

Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan


Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melantik Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, pada Kamis (25/01/2024).

Pelantikan tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dalam program PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyatakan bahwa pelantikan Tim Ajudikasi PTSL tahun 2024 adalah langkah awal pelaksanaan Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Jumlah panitia yang dilantik hari ini sebanyak 159 orang, terdiri dari panitia yuridis, fisik, dan administrasi yang terbagi dalam 5 tim,” kata Darman.

BACA JUGA:  Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ajudikasi, tambahnya, adalah kegiatan dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, melibatkan pengumpulan dan penetapan data fisik dan yuridis obyek pendaftaran tanah.

“Pada tahun anggaran 2024, target kami adalah sertifikasi 50.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di 28 desa melalui PTSL ini,” lanjutnya.

Target ini merupakan kelanjutan dari kegiatan PTSL pada tahun sebelumnya dan akan melibatkan analisis data terkait jumlah data K3 yang dapat dijadikan sertipikat.

BACA JUGA:  BRI Meriahkan HUT RI Ke-79 Dengan Reverse Vending Machine di BRILiaN Independence Week

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, yang turut hadir, menyatakan kesiapannya untuk mendukung PTSL agar Program Strategis Nasional berjalan lancar.

“Bekerjalah sesuai aturan, dan kami siap berkontribusi serta mendukung PTSL ini,” ujarnya.

Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Daru Iqbal, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mendaftarkan tanah melalui PTSL.

Jika ada indikasi pungli atau tindakan pungutan lain, masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Resmi Memulai Revitalisasi Pasar Leuwiliang

“Ini harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa tidak boleh ada pungutan selain yang sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Jika ada indikasi pungli, laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Camat yang wilayahnya terlibat dalam Penlok PTSL 2024, serta seluruh tim PTSL yang terlibat.

 

Editor: Uje
Sumber: Humas Pemkab

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog
Trending di NEWS