Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jan 2024 08:43 WIB ·

Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan


Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melantik Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, pada Kamis (25/01/2024).

Pelantikan tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dalam program PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyatakan bahwa pelantikan Tim Ajudikasi PTSL tahun 2024 adalah langkah awal pelaksanaan Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Jumlah panitia yang dilantik hari ini sebanyak 159 orang, terdiri dari panitia yuridis, fisik, dan administrasi yang terbagi dalam 5 tim,” kata Darman.

BACA JUGA:  Tersangka Teroris di Bekasi Diduga Rencanakan Penyerangan ke Mako Brimob

Ajudikasi, tambahnya, adalah kegiatan dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, melibatkan pengumpulan dan penetapan data fisik dan yuridis obyek pendaftaran tanah.

“Pada tahun anggaran 2024, target kami adalah sertifikasi 50.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di 28 desa melalui PTSL ini,” lanjutnya.

Target ini merupakan kelanjutan dari kegiatan PTSL pada tahun sebelumnya dan akan melibatkan analisis data terkait jumlah data K3 yang dapat dijadikan sertipikat.

BACA JUGA:  Dualisme PWI Banten Berakhir, Semua Pihak Terima Keputusan PWI Pusat

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, yang turut hadir, menyatakan kesiapannya untuk mendukung PTSL agar Program Strategis Nasional berjalan lancar.

“Bekerjalah sesuai aturan, dan kami siap berkontribusi serta mendukung PTSL ini,” ujarnya.

Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Daru Iqbal, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mendaftarkan tanah melalui PTSL.

Jika ada indikasi pungli atau tindakan pungutan lain, masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:  Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai 2024, Sekarang Pakai IKD

“Ini harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa tidak boleh ada pungutan selain yang sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Jika ada indikasi pungli, laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Camat yang wilayahnya terlibat dalam Penlok PTSL 2024, serta seluruh tim PTSL yang terlibat.

 

Editor: Uje
Sumber: Humas Pemkab

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS