Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jan 2024 08:43 WIB ·

Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan


Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melantik Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, pada Kamis (25/01/2024).

Pelantikan tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dalam program PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyatakan bahwa pelantikan Tim Ajudikasi PTSL tahun 2024 adalah langkah awal pelaksanaan Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Jumlah panitia yang dilantik hari ini sebanyak 159 orang, terdiri dari panitia yuridis, fisik, dan administrasi yang terbagi dalam 5 tim,” kata Darman.

Ajudikasi, tambahnya, adalah kegiatan dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, melibatkan pengumpulan dan penetapan data fisik dan yuridis obyek pendaftaran tanah.

“Pada tahun anggaran 2024, target kami adalah sertifikasi 50.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di 28 desa melalui PTSL ini,” lanjutnya.

Target ini merupakan kelanjutan dari kegiatan PTSL pada tahun sebelumnya dan akan melibatkan analisis data terkait jumlah data K3 yang dapat dijadikan sertipikat.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, yang turut hadir, menyatakan kesiapannya untuk mendukung PTSL agar Program Strategis Nasional berjalan lancar.

“Bekerjalah sesuai aturan, dan kami siap berkontribusi serta mendukung PTSL ini,” ujarnya.

Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Daru Iqbal, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mendaftarkan tanah melalui PTSL.

Jika ada indikasi pungli atau tindakan pungutan lain, masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwajib.

“Ini harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa tidak boleh ada pungutan selain yang sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Jika ada indikasi pungli, laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Camat yang wilayahnya terlibat dalam Penlok PTSL 2024, serta seluruh tim PTSL yang terlibat.

 

Editor: Uje
Sumber: Humas Pemkab

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Perebutan Pulau

Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

17 Juni 2025 - 22:40 WIB

Angkot Swatantra S01 Jababeka

Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

17 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tarif Bus Trans Wibawa Mukti

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Polres Karawang

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Semakin Diperhitungkan

16 Juni 2025 - 19:30 WIB

Prabowo diundang Putin
Trending di NEWS