Konteksberita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Anda dapat mengakses Keppres ini pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Berikut daftar cuti bersama tersebut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal;
(Red)