Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 29 Agu 2026 11:35 WIB ·

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online


Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polisi mengungkap motif pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), yang jasadnya ditemukan setelah mobil miliknya dibawa kabur. Dua pelaku disebut nekat merampok korban karena membutuhkan uang untuk membeli sabu.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Polisi telah menetapkan AP (27) dan GPM (29) sebagai tersangka utama.

Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum menjalankan aksi, kedua tersangka lebih dulu mengonsumsi sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Persediaan sabu yang mereka miliki kemudian habis. Namun, keduanya masih ingin mengonsumsi narkotika tersebut dan tidak mempunyai uang. Dari kondisi itulah muncul rencana untuk mencari uang dengan merampok pengemudi taksi online.

BACA JUGA:  Pemdes Cibening Ikuti MTQ dan Lomba Hadroh Tingkat Kecamatan Setu

“Motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” kata Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Pesan Taksi Online

Untuk menjalankan rencana tersebut, AP mengajak GPM memesan layanan transportasi daring. Mereka sempat membatalkan pesanan pertama setelah melihat pengemudinya memiliki tubuh yang dinilai cukup tegap.

Keduanya kemudian kembali memesan kendaraan hingga mendapatkan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.

Dalam pembagian peran, AP disebut sebagai pihak yang merancang aksi sekaligus menjerat korban menggunakan ikat pinggang. Adapun GPM bertugas melakukan pemesanan layanan transportasi daring dan membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah korban dilumpuhkan, kedua pelaku membawa mobil tersebut ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

Korban kemudian dibuang di kawasan tersebut. Sementara itu, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban.

Mobil Korban Dijual Rp17 Juta

Mobil Daihatsu Ayla milik Riyan selanjutnya dijual oleh kedua tersangka dengan harga Rp17 juta. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut.

Cornelius menyebut kendaraan korban dijual di wilayah Belawan.

“Lokasinya di Belawan,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai lokasi penadah mobil tersebut.

Polisi memastikan hanya AP dan GPM yang ditetapkan sebagai pelaku langsung dalam perkara pembunuhan Riyan.

“Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegas Cornelius.

Polisi Telusuri Pemasok Sabu

Dari penelusuran kepolisian, AP dan GPM juga belum tercatat pernah melakukan tindak pidana serupa.

BACA JUGA:  Kepergok Saat Beraksi, Maling di Bogor Lompat ke Sumur

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, kedua pelaku masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki asal sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum menjalankan aksi. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pihak yang memasok narkotika tersebut.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman,” kata Cornelius.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Ancaman hukuman pada pasal terberat yang dikenakan mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka kini telah ditahan. Polisi masih melanjutkan penyidikan terkait asal narkotika serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menerima atau menadah mobil milik korban.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi Targetkan 8 Kursi DPRD

17 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sarif Marhaendi

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional  

17 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan 

16 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu

Cegah Sampah Liar, UPTD Kebersihan Bekasi Utara Turun ke Perbatasan

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di NEWS