Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Agu 2026 11:35 WIB ·

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online


Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polisi mengungkap motif pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), yang jasadnya ditemukan setelah mobil miliknya dibawa kabur. Dua pelaku disebut nekat merampok korban karena membutuhkan uang untuk membeli sabu.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Polisi telah menetapkan AP (27) dan GPM (29) sebagai tersangka utama.

Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum menjalankan aksi, kedua tersangka lebih dulu mengonsumsi sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Persediaan sabu yang mereka miliki kemudian habis. Namun, keduanya masih ingin mengonsumsi narkotika tersebut dan tidak mempunyai uang. Dari kondisi itulah muncul rencana untuk mencari uang dengan merampok pengemudi taksi online.

BACA JUGA:  Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan

“Motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” kata Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Pesan Taksi Online

Untuk menjalankan rencana tersebut, AP mengajak GPM memesan layanan transportasi daring. Mereka sempat membatalkan pesanan pertama setelah melihat pengemudinya memiliki tubuh yang dinilai cukup tegap.

Keduanya kemudian kembali memesan kendaraan hingga mendapatkan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.

Dalam pembagian peran, AP disebut sebagai pihak yang merancang aksi sekaligus menjerat korban menggunakan ikat pinggang. Adapun GPM bertugas melakukan pemesanan layanan transportasi daring dan membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah korban dilumpuhkan, kedua pelaku membawa mobil tersebut ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Dukung Keselamatan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Radio Elshinta

Korban kemudian dibuang di kawasan tersebut. Sementara itu, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban.

Mobil Korban Dijual Rp17 Juta

Mobil Daihatsu Ayla milik Riyan selanjutnya dijual oleh kedua tersangka dengan harga Rp17 juta. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut.

Cornelius menyebut kendaraan korban dijual di wilayah Belawan.

“Lokasinya di Belawan,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai lokasi penadah mobil tersebut.

Polisi memastikan hanya AP dan GPM yang ditetapkan sebagai pelaku langsung dalam perkara pembunuhan Riyan.

“Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegas Cornelius.

Polisi Telusuri Pemasok Sabu

Dari penelusuran kepolisian, AP dan GPM juga belum tercatat pernah melakukan tindak pidana serupa.

BACA JUGA:  Kadiv Humas Polri Gelar Kompetisi Menembak Antarpemred

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, kedua pelaku masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki asal sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum menjalankan aksi. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pihak yang memasok narkotika tersebut.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman,” kata Cornelius.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Ancaman hukuman pada pasal terberat yang dikenakan mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka kini telah ditahan. Polisi masih melanjutkan penyidikan terkait asal narkotika serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menerima atau menadah mobil milik korban.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Permudah Akses Dokumen Perencanaan Infrastruktur melalui QR Code

26 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung
Trending di NEWS