Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jul 2025 07:12 WIB ·

Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, terus memantau kinerja Dinas Dukcapil di daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip pelayanan PRIMA.

“Slogan PRIMA memiliki makna yang mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas pelayanan Dukcapil di garis depan, yaitu memberikan pelayanan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel,” ujar Dirjen Teguh di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:  Sah! Benny Sugiarto Prawiro Jabat Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi

Penegasan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/6877/Dukcapil tertanggal 13 Juni 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama:

1. Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan administratif di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk penerbitan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Lomba TPS Kabupaten Bekasi, Berikut Para Juaranya

2. Proses penerbitan dokumen kependudukan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

3. Apabila proses penerbitan dokumen melewati batas waktu tersebut karena kendala teknis, maka Dinas Dukcapil wajib memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami alasan keterlambatan yang terjadi.

BACA JUGA:  Viral Foto Penangkapan 2 Remaja di Polsek Setu yang Diduga Pelaku Begal Kendaraan

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, dalam berbagai kesempatan juga aktif menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran Disdukcapil di daerah.

“Standar pelayanan ini harus terus kita dorong di seluruh Disdukcapil, demi mewujudkan layanan yang seragam, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Farid.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS