Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jul 2025 07:12 WIB ·

Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, terus memantau kinerja Dinas Dukcapil di daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip pelayanan PRIMA.

“Slogan PRIMA memiliki makna yang mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas pelayanan Dukcapil di garis depan, yaitu memberikan pelayanan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel,” ujar Dirjen Teguh di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:  Infrastruktur dan Pendidikan Menjadi Fokus APBD Perubahan Jawa Barat 2025

Penegasan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/6877/Dukcapil tertanggal 13 Juni 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama:

1. Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan administratif di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk penerbitan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Dugaan Tindakan Rekayasa dan Manipulasi Proses PAW BPD Cibening Setu Bekasi

2. Proses penerbitan dokumen kependudukan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

3. Apabila proses penerbitan dokumen melewati batas waktu tersebut karena kendala teknis, maka Dinas Dukcapil wajib memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami alasan keterlambatan yang terjadi.

BACA JUGA:  Bangun Sinergitas, PWI Bekasi Raya Adakan Family Gathering

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, dalam berbagai kesempatan juga aktif menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran Disdukcapil di daerah.

“Standar pelayanan ini harus terus kita dorong di seluruh Disdukcapil, demi mewujudkan layanan yang seragam, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Farid.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS