Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jul 2025 07:12 WIB ·

Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, terus memantau kinerja Dinas Dukcapil di daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip pelayanan PRIMA.

“Slogan PRIMA memiliki makna yang mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas pelayanan Dukcapil di garis depan, yaitu memberikan pelayanan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel,” ujar Dirjen Teguh di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:  Komisi I DPR RI Deng Ical Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Wartawan

Penegasan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/6877/Dukcapil tertanggal 13 Juni 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama:

1. Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan administratif di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk penerbitan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Sah! Benny Sugiarto Prawiro Jabat Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi

2. Proses penerbitan dokumen kependudukan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

3. Apabila proses penerbitan dokumen melewati batas waktu tersebut karena kendala teknis, maka Dinas Dukcapil wajib memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami alasan keterlambatan yang terjadi.

BACA JUGA:  Madas Nusantara DPD Kabupaten Bekasi Berbagi Keberkahan Bersama Yatim

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, dalam berbagai kesempatan juga aktif menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran Disdukcapil di daerah.

“Standar pelayanan ini harus terus kita dorong di seluruh Disdukcapil, demi mewujudkan layanan yang seragam, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Farid.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS