Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Feb 2023 13:10 WIB ·

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah


Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Meteran listrik atau kWh yang ada di rumah merupakan titipan milik PLN kepada konsumen yang berfungsi mengukur pemakaian listrik di rumah.

Biasanya, Meteran listrik letaknya berada di bagian dinding depan atau luar rumah. Hal itu guna memudahkan petugas PLN saat melakukan pengecekan.

Namun, ketika pemilik rumah berencana untuk memindahkan lokasi meteran yang sudah terpasang, hal itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Misalnya saat sedang melakukan renovasi rumah atau karena suatu keperluan tertentu.

Lantas, bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik.

BACA JUGA:  Komplotan Maling di Bekasi Gasak Mobil Bak Pikap Terparkir di Garasi

Berikut, PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN.

BACA JUGA: Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.

Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki dari Kamboja

“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal

Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Marketplace lainnya.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” jelas Gregorius.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

2 Juli 2026 - 15:38 WIB

Kapolri Tegaskan Dukungan Penuh Program Asta Cita, Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

2 Juli 2026 - 10:43 WIB

Kapolri

Kades Ciledug Iing Solihin: Polri Terus Presisi, Profesional, dan Dicintai Masyarakat di Usia ke-80

1 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kades Ciledug Iing Solihin

Kades Lubangbuaya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80: Polri Presisi untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kades Lubangbuaya

MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Dukung Polri Presisi di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 16:51 WIB

Advokat Andhika: Generasi Muda Harus Melek Hukum di Era Digital

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

Trending di NEWS