Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Feb 2023 13:10 WIB ·

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah


Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Meteran listrik atau kWh yang ada di rumah merupakan titipan milik PLN kepada konsumen yang berfungsi mengukur pemakaian listrik di rumah.

Biasanya, Meteran listrik letaknya berada di bagian dinding depan atau luar rumah. Hal itu guna memudahkan petugas PLN saat melakukan pengecekan.

Namun, ketika pemilik rumah berencana untuk memindahkan lokasi meteran yang sudah terpasang, hal itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Misalnya saat sedang melakukan renovasi rumah atau karena suatu keperluan tertentu.

Lantas, bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik.

BACA JUGA:  Program CSR, Sugity Creatives Tanam 15 Ribu Mangrove di Muaragembong

Berikut, PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN.

BACA JUGA: Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.

Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

BACA JUGA:  Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK

“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.

BACA JUGA:  Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Marketplace lainnya.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” jelas Gregorius.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat  

2 September 2026 - 11:44 WIB

Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi

2 September 2026 - 10:04 WIB

ICMI Orda Bekasi Kunjungi Sekolah Rakyat, Dorong Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu

1 September 2026 - 18:43 WIB

Sekolah Rakyat Bekasi

ICMI Orda Kabupaten Bekasi dan Disnaker Perkuat Sinergi, Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

31 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Audiensi ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS