Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Feb 2023 13:10 WIB ·

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah


Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Meteran listrik atau kWh yang ada di rumah merupakan titipan milik PLN kepada konsumen yang berfungsi mengukur pemakaian listrik di rumah.

Biasanya, Meteran listrik letaknya berada di bagian dinding depan atau luar rumah. Hal itu guna memudahkan petugas PLN saat melakukan pengecekan.

Namun, ketika pemilik rumah berencana untuk memindahkan lokasi meteran yang sudah terpasang, hal itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Misalnya saat sedang melakukan renovasi rumah atau karena suatu keperluan tertentu.

Lantas, bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik.

Berikut, PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN.

BACA JUGA: Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.

Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.

Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Marketplace lainnya.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” jelas Gregorius.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Bekasi Raya Akan Gelar OKK Selama 2 Hari

16 Oktober 2024 - 13:51 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Terima Penyematan Brevet Kehormatan ‘Hiu Kencana’

16 Oktober 2024 - 12:10 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Pemdes Ciledug Bersama PSM dan Puskesos Setu Evakuasi Wanita Terlantar Diduga ODGJ

15 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Wanita Terlantar di Ciledug Setu

Pelajar SMP di Lembata Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Ringkus Pelaku

15 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Penyiram Air Keras Pelajar SMP

Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar

14 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Operasi Zebra 2024

Polri Beri Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Kepada Jokowi

14 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana
Trending di NEWS