Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Feb 2023 13:10 WIB ·

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah


Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Meteran listrik atau kWh yang ada di rumah merupakan titipan milik PLN kepada konsumen yang berfungsi mengukur pemakaian listrik di rumah.

Biasanya, Meteran listrik letaknya berada di bagian dinding depan atau luar rumah. Hal itu guna memudahkan petugas PLN saat melakukan pengecekan.

Namun, ketika pemilik rumah berencana untuk memindahkan lokasi meteran yang sudah terpasang, hal itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Misalnya saat sedang melakukan renovasi rumah atau karena suatu keperluan tertentu.

Lantas, bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik.

BACA JUGA:  Unggul di Hasil Hitung Cepat, Paslon Bupati Bekasi Ade-Asep Minta Kawal Kotak Suara

Berikut, PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN.

BACA JUGA: Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.

Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

BACA JUGA:  Aksi Galang Donasi komunitas AXSI MM2100 Bekasi Bersama RAKOM Cikarang untuk Cianjur

“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.

BACA JUGA:  Polri Gelar Pelatihan Gabungan Ambulans Udara untuk Meningkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Marketplace lainnya.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” jelas Gregorius.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS