Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Feb 2023 10:18 WIB ·

Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat


Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Sertifikasi halal pada sebuah produk, baik itu makanan, kosmetik, maupun obat-obatan, menjadi suatu keharusan yang mutlak terpenuhi sebelum produk tersebut digunakan, terutama bagi umat Muslim.

Sertifikat halal adalah bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan atau diproses dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Bagi para produsen, memiliki sertifikasi halal bukan hanya merupakan tanggung jawab sosial terhadap konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar.

Saati ini, Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal.

BACA JUGA:  Masyarakat Bersyukur, Pemdes Cijengkol Setu Membangun Jalan Lingkungan

Ketentuan mengenai produk halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan setiap produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal, kecuali produk yang dianggap haram.

Produk yang termasuk dalam kategori ini meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang yang digunakan oleh masyarakat.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang kuliner atau pangan, memiliki sertifikat halal sangat disarankan, selain juga harus memperoleh izin edar dari BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, proses pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi lebih singkat, dari 21 hari menjadi 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi oleh pendamping PPH.

Proses sertifikasi halal melalui skema selfdeclare melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi, dan validasi pernyataan oleh pendamping proses produk halal (PPH), serta verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal. Setelah itu, BPJPH mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), dan Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk sebelum sertifikat halal diterbitkan.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer

Sementara itu, proses penetapan ketetapan halal oleh MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh melalui sidang fatwa halal dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak menerima laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Jika proses melewati batas waktu tiga hari, maka Komite Fatwa Produk Halal akan mengambil keputusan berdasarkan fatwa awal.

Perppu nomor 2 tahun 2022 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam menghadapi perubahan peraturan terkait UU Cipta Kerja.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

1 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Trending di NEWS