Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Feb 2023 10:18 WIB ·

Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat


Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Sertifikasi halal pada sebuah produk, baik itu makanan, kosmetik, maupun obat-obatan, menjadi suatu keharusan yang mutlak terpenuhi sebelum produk tersebut digunakan, terutama bagi umat Muslim.

Sertifikat halal adalah bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan atau diproses dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Bagi para produsen, memiliki sertifikasi halal bukan hanya merupakan tanggung jawab sosial terhadap konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar.

Saati ini, Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal.

BACA JUGA:  Polda NTT Selenggarakan Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup IV untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

Ketentuan mengenai produk halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan setiap produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal, kecuali produk yang dianggap haram.

Produk yang termasuk dalam kategori ini meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang yang digunakan oleh masyarakat.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang kuliner atau pangan, memiliki sertifikat halal sangat disarankan, selain juga harus memperoleh izin edar dari BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat.

BACA JUGA:  Korban Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Alasannya

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, proses pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi lebih singkat, dari 21 hari menjadi 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi oleh pendamping PPH.

Proses sertifikasi halal melalui skema selfdeclare melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi, dan validasi pernyataan oleh pendamping proses produk halal (PPH), serta verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal. Setelah itu, BPJPH mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), dan Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk sebelum sertifikat halal diterbitkan.

BACA JUGA:  Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

Sementara itu, proses penetapan ketetapan halal oleh MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh melalui sidang fatwa halal dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak menerima laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Jika proses melewati batas waktu tiga hari, maka Komite Fatwa Produk Halal akan mengambil keputusan berdasarkan fatwa awal.

Perppu nomor 2 tahun 2022 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam menghadapi perubahan peraturan terkait UU Cipta Kerja.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS