Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Kebon Jeruk, Dua Pria Ditangkap       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 27 Okt 2026 12:48 WIB ·

Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Kebon Jeruk, Dua Pria Ditangkap


					Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Kebon Jeruk, Dua Pria Ditangkap Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AA dan AR serta menyita sabu dengan total berat bruto 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkoba dan mencegah dampak penyalahgunaannya di masyarakat.

Menurut Reynold, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, menjaga keutuhan keluarga, dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA:  25 PJU Terangi Sukarukun, Jalan Utama Kini Makin Gemerlap, Warga Apresiasi Gerak Cepat Pemdes

Pengungkapan perkara ini berawal dari penyelidikan Tim Operasional Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai AA yang tengah mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram yang disimpan di dalam kotak jam pada bagian dasbor kendaraan tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap AR pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Survei Lokasi Drainase dan Saluran Kali Alam Sungai Waru

Petugas selanjutnya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AR di kawasan yang sama. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1.548 gram.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan dari AA, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.599 gram.

Reynold memperkirakan pengungkapan kasus ini dapat mencegah sekitar 3.300 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ia pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Reynold.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Dalam perkara ini, AA dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat, Jasa Raharja Gercep Pelayanan

26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

26 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Sindikat Promosi Judol di Makassar Diduga Raup Rp1,3 Miliar

25 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Jakbar Bongkar 43 Kasus Pencurian, 53 Orang Diamankan

23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Trending di NEWS