KONTEKSBERITA.com – Aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AA dan AR serta menyita sabu dengan total berat bruto 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkoba dan mencegah dampak penyalahgunaannya di masyarakat.
Menurut Reynold, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, menjaga keutuhan keluarga, dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pengungkapan perkara ini berawal dari penyelidikan Tim Operasional Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai AA yang tengah mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram yang disimpan di dalam kotak jam pada bagian dasbor kendaraan tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap AR pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AR di kawasan yang sama. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1.548 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan dari AA, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.599 gram.
Reynold memperkirakan pengungkapan kasus ini dapat mencegah sekitar 3.300 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ia pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia meminta warga segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Reynold.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam perkara ini, AA dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Red)




















