Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8         

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Sep 2026 10:48 WIB ·

Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8  


Photo: Direktur utama PT Jasa Raharja Bersama Kementerian Perhubungan saat tinjau lokasi KM Virgo transport 8 Perbesar

Photo: Direktur utama PT Jasa Raharja Bersama Kementerian Perhubungan saat tinjau lokasi KM Virgo transport 8

Konteksberita.com | Banjarmasin – PT Jasa Raharja (Persero) terus memantau perkembangan proses evakuasi dan penanganan korban insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin, Ahad (13/09/2026)

Jasa Raharja memastikan pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban terus dilakukan seiring berlangsungnya proses evakuasi oleh tim SAR gabungan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, dan didampingi Direktur Teknik Jasaraharja Putera, Suhardiman, menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan perkembangan data korban sekaligus memastikan pelayanan dapat segera diberikan kepada korban yang telah berhasil dievakuasi.

BACA JUGA:  Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap korban yang berhasil dievakuasi dapat segera memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Proses pendataan dan verifikasi juga terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Awaluddin.

Berdasarkan perkembangan informasi tim operasi gabungan, terdapat 6 korban meninggal dunia yang saat ini masih dalam proses identifikasi.Untuk korban meninggal dunia, sesuai ketentuan, Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara bagi korban yang mendapatkan perawatan, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, yaitu RSUD Ulin,RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah, dengan maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta per korban. Selain perlindungan dari Jasa Raharja, perlindungan bagi korban juga diperkuat melalui Jasaraharja Putera (JRP), anak usaha Jasa Raharja.

BACA JUGA:  BPKB Beralih ke e-BPKB, Berlaku Kapan? Simak Ulasannya

Berdasarkan ketentuan polis, perlindungan penumpang kapal mencakup manfaat meninggal dunia dengan nilai maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp20 juta sesuai persentase tingkat kecacatan, serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta berdasarkan kuitansi rumah sakit atau dokter. Serta biaya penguburan maksimal Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Awaluddin mengatakan bahwa Jasa Raharja akan terus mengikuti perkembangan proses evakuasi dan melakukan koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit,kepolisian,serta pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:  Disperkimtan Gelar Rapat Pembahasan KUA PPAS Bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus 2 mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu,Menteri Perhubungan,Dudy Purwaghandy,yang turut memantau langsung proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, menyampaikan bahwa dari total seluruh penumpang,masih ada 136 yang dicari keberadaannya.

“Sore ini, dari 243 (penumpang), tim evakuasi SAR telah berhasil mengevakuasi 107 penumpang, 6 orang meninggal, sehingga masih terdapat 136 penumpang dalam proses pencarian,” jelas Menhub.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi dan Peduli Keselamatan  

14 September 2026 - 09:18 WIB

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit
Trending di NEWS