Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Jul 2025 17:21 WIB ·

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan


Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Upaya pemberantasan tindak kejahatan di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Macan dari Polsek Kota Baru berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terjadi di Perumahan Pesona Kenali, RT 32, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku berinisial LHS (35), warga Jalan Sariem RT 03, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, ditangkap setelah buron selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia, Apa Itu?

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku LHS mendatangi rumah korban, RAS, dan mengaku masih satu marga dengan korban.

Dengan alasan ingin pergi ke simpang sebentar, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun sejak saat itu, motor tidak pernah dikembalikan.

BACA JUGA:  PWI dan Kemenhan Gelar Retret untuk Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Berdasarkan laporan yang diterima serta hasil penyelidikan, Tim Macan yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Ariadi, S.H., berhasil meringkus pelaku pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 pukul 21.00 WIB di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:  Pengumuman! Mulai 10 Agustus, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Pertamax

“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas AKP Jimi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Trending di NEWS