Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Jul 2025 17:21 WIB ·

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan


Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Upaya pemberantasan tindak kejahatan di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Macan dari Polsek Kota Baru berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terjadi di Perumahan Pesona Kenali, RT 32, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku berinisial LHS (35), warga Jalan Sariem RT 03, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, ditangkap setelah buron selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Respons Keluhan Warga Kertarahayu, Bupati Bekasi Segera Berkirim Surat ke Kementerian PU

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku LHS mendatangi rumah korban, RAS, dan mengaku masih satu marga dengan korban.

Dengan alasan ingin pergi ke simpang sebentar, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun sejak saat itu, motor tidak pernah dikembalikan.

BACA JUGA:  Dalam Rangka HUT TNI ke-80, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Gelar Bakti Ter-TNI Prima

Berdasarkan laporan yang diterima serta hasil penyelidikan, Tim Macan yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Ariadi, S.H., berhasil meringkus pelaku pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 pukul 21.00 WIB di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:  Melalui Tim Forensik RS Bhayangkara, Identitas Mayat di Tol Jagorawi Terungkap

“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas AKP Jimi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS