KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) ke tahap penyelidikan hukum. Selain itu, seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diperiksa.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 29 Juni 2026 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang tidak lagi bersifat ringan dan berpotensi mengarah ke tindak pidana.
“Setelah hampir satu bulan penyelidikan, ditemukan perkembangan yang cukup signifikan. Karena itu, sejak 30 Juli penanganan perkara ditingkatkan dari tindak pidana ringan menjadi proses hukum yang lebih lanjut,” ujar Farhan, Minggu (3/8/2026).
Saat ini, proses penyidikan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Farhan menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, ia belum dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berlangsung.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga menelusuri legalitas bangunan dan aktivitas usaha yang berada di belakang lokasi penebangan pohon. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah serta keterangan sejumlah pihak, terdapat dugaan bahwa penebangan dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama perangkat daerah terkait. Evaluasi meliputi perizinan lapangan padel, kafe, hingga videotron yang beroperasi di lokasi.
Farhan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masih ada sejumlah dokumen perizinan yang belum lengkap. Sebagian masih dalam proses pengajuan, sementara lainnya bahkan belum diajukan.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya, Pemkot Bandung memastikan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah rehabilitasi di lokasi bekas penebangan. Pohon yang hilang, yakni jenis tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima hingga sepuluh meter, akan diganti dengan pohon berukuran besar agar fungsi peneduh kawasan dapat segera kembali.
Selama proses rehabilitasi berlangsung, area bekas penebangan akan dipasangi pembatas sementara.
Farhan juga menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Apabila terbukti terlibat, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia turut mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar sehingga kegiatan usaha dapat berjalan selaras dengan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri sejak awal Juni 2026.
Laporan masyarakat mencakup dugaan penggunaan saluran drainase serta gangguan kebisingan. Hasil pemeriksaan menyatakan dugaan penggunaan drainase tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter agar saluran tetap terbuka dan telah diperbaiki.
Terkait kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional dan menyusun kesepakatan bersama warga mengenai aktivitas usaha. Ke depan, Pemkot Bandung juga menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di sekitar kawasan permukiman.
(Red)









