Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 22 Jun 2026 18:04 WIB ·

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris


Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dalam Kasus perkara Perdata pada Persidangan di Pengadilan Negeri Tagerang dengan No.Perkara 361/ Pdt.G /2026 / PN Tanggerang, para Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya melawan PT BFI Finance Indonesia sebagai Tergugat I, PT. BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan sebagai Tergugat II dan PT FWD Insurance Indonesia selaku turut Tergugat sekaligus sebagai Penanggung Jawab pemberi klaim Asuransi yang seharusnya di berikan kepada Nasabah / dibayarkan kepada Penerima hak Tanggungan klaim Asuransi.

Suranto, S.E., S.H., CCD selaku Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, bahwa seharusnya bila mana Nasabah telah meninggal Dunia, dan di karenakan telah mendaftarkan dan membayarkan Permi Polis Asuransi Jiwa kepada PT. FWD Insurance Indonesia atau turut Tergugat, melalui PT BFI Finance Indonesia,Tbk, seharusnya Sisa Hutang di Cover Klaim Asuransinya oleh PT. FWD Insurance Indonesia, dan PT BFI Finance Indonesia,Tbk, (Tergugat I dan Tergugat II seharusnya segera mengembalikan dan menyerahkan Jaminan hak tanggungan milik Ahli Waris Sertifikat hak milik No.9694 dengan luas Tanah 74 M² atas Nama Zulkifli Ahmad yang terletak di jatimulya.

BACA JUGA:  Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

“Bahwa pada Hari Senin Tanggal 22 Juni 2026, telah menghadirkan Dua orang Saksi Fakta dalam Persidangan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tanggerang terbuka untuk Umum dalam keterangan Dua orang Saksi Fakta yang di hadirkan telah memberikan keterangan, dalam kesimpulannya Dua orang Saksi telah menyatakan secara jelas Alm. ibu Nurjannah dari mulai Sakit dirawat di Rumah Sakit Permata Bekasi dan dirawat di RSUD Pidie Jaya Aceh, dalam hasil rekam Medis dokter, Alm. Ibu Nurjannah Sakit dan Meninggal akibat penyempitan Saraf Tulang Belakang,” jelas Suranto,SE,SH,.CCD (22/6/2026).

BACA JUGA:  Kemenag Percepat Penyaluran Beasiswa 2025

Menurut Suranto dari Kuasa Hukum Penggugat Ahli Waris, bahwa Persidangan selanjutnya akan menghadirkan Saksi Ahli pada Hari Senin Tanggal 29/6/2026.

Di luar Persidangan pihak Kuasa Hukum PT. FWD Insurance Indonesia di minta keterangan oleh Wartawan, terkait Persidangan No.Perkara 361/Pdt.G/2026/PN Tanggerang, pihak Kuasa Hukum PT. FWD Insurance Indonesia tidak mau memberikan keterangan “No Comen” dan dari pihak Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menjelaskan, bahwa pihak BFI Finance Indonesia sudah mengajukan klaim Asuransinya Nasabah, namun pihak Asuransi menolak dan mengikuti Proses Hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Seminar PWI Bekasi Raya Tegaskan Etika, Hukum, dan Nalar Sehat Jurnalisme di Era Digital

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS