Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Jun 2026 18:04 WIB ·

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris


Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dalam Kasus perkara Perdata pada Persidangan di Pengadilan Negeri Tagerang dengan No.Perkara 361/ Pdt.G /2026 / PN Tanggerang, para Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya melawan PT BFI Finance Indonesia sebagai Tergugat I, PT. BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan sebagai Tergugat II dan PT FWD Insurance Indonesia selaku turut Tergugat sekaligus sebagai Penanggung Jawab pemberi klaim Asuransi yang seharusnya di berikan kepada Nasabah / dibayarkan kepada Penerima hak Tanggungan klaim Asuransi.

Suranto, S.E., S.H., CCD selaku Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, bahwa seharusnya bila mana Nasabah telah meninggal Dunia, dan di karenakan telah mendaftarkan dan membayarkan Permi Polis Asuransi Jiwa kepada PT. FWD Insurance Indonesia atau turut Tergugat, melalui PT BFI Finance Indonesia,Tbk, seharusnya Sisa Hutang di Cover Klaim Asuransinya oleh PT. FWD Insurance Indonesia, dan PT BFI Finance Indonesia,Tbk, (Tergugat I dan Tergugat II seharusnya segera mengembalikan dan menyerahkan Jaminan hak tanggungan milik Ahli Waris Sertifikat hak milik No.9694 dengan luas Tanah 74 M² atas Nama Zulkifli Ahmad yang terletak di jatimulya.

BACA JUGA:  Jutaan Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum

“Bahwa pada Hari Senin Tanggal 22 Juni 2026, telah menghadirkan Dua orang Saksi Fakta dalam Persidangan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tanggerang terbuka untuk Umum dalam keterangan Dua orang Saksi Fakta yang di hadirkan telah memberikan keterangan, dalam kesimpulannya Dua orang Saksi telah menyatakan secara jelas Alm. ibu Nurjannah dari mulai Sakit dirawat di Rumah Sakit Permata Bekasi dan dirawat di RSUD Pidie Jaya Aceh, dalam hasil rekam Medis dokter, Alm. Ibu Nurjannah Sakit dan Meninggal akibat penyempitan Saraf Tulang Belakang,” jelas Suranto,SE,SH,.CCD (22/6/2026).

BACA JUGA:  DJP Bakal Permudah Sistem Lapor SPT Pajak di 2025, Ini Penjelasannya

Menurut Suranto dari Kuasa Hukum Penggugat Ahli Waris, bahwa Persidangan selanjutnya akan menghadirkan Saksi Ahli pada Hari Senin Tanggal 29/6/2026.

Di luar Persidangan pihak Kuasa Hukum PT. FWD Insurance Indonesia di minta keterangan oleh Wartawan, terkait Persidangan No.Perkara 361/Pdt.G/2026/PN Tanggerang, pihak Kuasa Hukum PT. FWD Insurance Indonesia tidak mau memberikan keterangan “No Comen” dan dari pihak Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menjelaskan, bahwa pihak BFI Finance Indonesia sudah mengajukan klaim Asuransinya Nasabah, namun pihak Asuransi menolak dan mengikuti Proses Hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode Dibuka Mulai Maret

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Permudah Akses Dokumen Perencanaan Infrastruktur melalui QR Code

26 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma
Trending di NEWS