DJP Bakal Permudah Sistem Lapor SPT Pajak di 2025, Ini Penjelasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2024 11:24 WIB ·

DJP Bakal Permudah Sistem Lapor SPT Pajak di 2025, Ini Penjelasannya


Ilustrasi: lapor SPT Pajak. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: lapor SPT Pajak. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada tahun 2025.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ini adalah penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan.

Keunggulan utama dari sistem coretax adalah adanya layanan prepopulated data SPT, di mana sistem ini akan secara otomatis mengisi data-data yang diperlukan dalam pelaporan SPT untuk wajib pajak badan.

“Ini adalah salah satu kemudahan yang akan ditawarkan setelah implementasi coretax,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan

Suryo menjelaskan bahwa prepopulated SPT untuk wajib pajak badan ini ditujukan bagi mereka yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa prepopulated bukanlah metode baru dalam pelaporan SPT Tahunan.

Ia menjelaskan bahwa prepopulated adalah metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

BACA JUGA:  Selama Bulan Juni, Tim URC Berani Jalan Wilayah 3 Perbaiki 18 Titik Jalan Berlubang

Fitur ini telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, meskipun cakupannya masih terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

“Ke depan, cakupan bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini tentunya akan semakin memudahkan proses pengisian SPT Tahunan,” ujar Dwi, seperti yang tercantum dalam keterangan tertulisnya.

Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan otomatis muncul dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing).

BACA JUGA:  Polresta Bandung Amankan 52 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya II 2025

Berdasarkan data yang sudah tersedia, wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Tetapi, ini tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ini hanya merupakan metode pengisian yang memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegas Dwi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS