29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jun 2026 09:23 WIB ·

29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM


29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta praktik usaha migas ilegal di wilayah Lampung.

Sebanyak 29 tersangka dalam kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang terungkap di Kabupaten Pesawaran telah resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Polri Serahkan Berkas Kasus Pemagaran Laut Tangerang ke Kejagung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026.

Menurutnya, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

BACA JUGA:  LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

Yuni menambahkan, para tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan hingga persidangan berlangsung di pengadilan.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun aktivitas usaha migas ilegal di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS