29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jun 2026 09:23 WIB ·

29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM


29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta praktik usaha migas ilegal di wilayah Lampung.

Sebanyak 29 tersangka dalam kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang terungkap di Kabupaten Pesawaran telah resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Sediakan 25 Titik Wifi Publik Gratis, Cek Lokasinya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026.

Menurutnya, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Jamaah Masjid Jamie Nurrul Jannah Lubangbuaya Setu Gelar Doa Bersama untuk Polri

Yuni menambahkan, para tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan hingga persidangan berlangsung di pengadilan.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun aktivitas usaha migas ilegal di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Cikarang Bekasi

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal
Trending di NEWS