29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jun 2026 09:23 WIB ·

29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM


29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta praktik usaha migas ilegal di wilayah Lampung.

Sebanyak 29 tersangka dalam kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang terungkap di Kabupaten Pesawaran telah resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Komunitas AXSI MM2100 Rayakan Anniversary ke-2 di Gedung Juang 45 Bekasi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026.

Menurutnya, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Terbesar di Asia Tenggara

Yuni menambahkan, para tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan hingga persidangan berlangsung di pengadilan.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun aktivitas usaha migas ilegal di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Kejahatan Pencatutan Identitas di Era Digital: Ancaman Serius bagi Hukum, Pers, dan Hak Asasi

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rekrutmen Akpol 2026 Dipastikan Tanpa Jalur Khusus

8 Juni 2026 - 01:36 WIB

Akpol

Dua WN Nigeria Tewas di Apartemen Cengkareng, Polisi Dalami Penyebabnya

5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Apartemen Cengkareng

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Trending di NEWS