29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jun 2026 09:23 WIB ·

29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM


29 Tersangka Solar Ilegal Diserahkan ke Kejari, Polda Lampung Perketat Pengawasan BBM Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta praktik usaha migas ilegal di wilayah Lampung.

Sebanyak 29 tersangka dalam kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang terungkap di Kabupaten Pesawaran telah resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026.

Menurutnya, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

BACA JUGA:  Tahun 2023, Disperkimtan Akan Perbaiki 2.500 Rutilahu dan Bangun 1.650 SPALD-S

Yuni menambahkan, para tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan hingga persidangan berlangsung di pengadilan.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun aktivitas usaha migas ilegal di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Trending di NEWS