KONTEKSBERITA.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta praktik usaha migas ilegal di wilayah Lampung.
Sebanyak 29 tersangka dalam kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang terungkap di Kabupaten Pesawaran telah resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026.
Menurutnya, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Yuni menambahkan, para tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan hingga persidangan berlangsung di pengadilan.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun aktivitas usaha migas ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan bagi masyarakat.
(Red)














