KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 1.261.864 liter minyak bumi ilegal serta menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, dan Pertamina.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik BBM ilegal merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Ketahanan Energi Nasional. Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga mendorong solusi agar aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan secara legal.
Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang bagi masyarakat mengelola sumur rakyat maupun sumur tua melalui koperasi, BUMD, atau UMKM. Pengelolaan tersebut harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang sebelumnya ilegal dapat beralih menjadi legal. Syaratnya, sumur harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi ke Pertamina,” ujar Kapolda.
Meski demikian, Kapolda menegaskan pihaknya akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memilih tetap menjalankan aktivitas ilegal.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan, dari total 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 24 perkara memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Secara keseluruhan kami menangani 96 laporan polisi, mengamankan 129 tersangka, serta menyita 1.261.864 liter BBM ilegal sebagai barang bukti,” kata Dirreskrimsus.
Selain BBM ilegal, polisi juga menyita puluhan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti terdiri atas 50 unit kendaraan, yakni sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, serta 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Polda Sumsel juga mengungkap praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Selama periode tersebut, polisi menangani 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan menyita 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Dalam sejumlah penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin, empat kendaraan milik pelaku dilaporkan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan di sektor migas sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan jalur legal yang telah disediakan pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM, melindungi lingkungan, serta mengurangi potensi kerugian negara.
(Red)









