KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur kembali mengungkap praktik ilegal di wilayah perbatasan dengan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.
Aksi penindakan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi ini dipimpin oleh jajaran Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 bal pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang. Barang tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.
Ia menyebutkan, dari serangkaian penindakan di beberapa lokasi, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 157 bal pakaian bekas impor. Rinciannya, 135 bal diamankan di Kota Kupang, 12 bal di Kupang Barat, dan 10 bal terbaru di Kabupaten Belu.
Menurutnya, aktivitas penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan industri lokal dan membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik penyelundupan barang bekas impor.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional.
Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di kawasan perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat berdampak pada perekonomian dan stabilitas keamanan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.
(Red)














