Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Apr 2026 16:28 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT


Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur kembali mengungkap praktik ilegal di wilayah perbatasan dengan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.

Aksi penindakan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi ini dipimpin oleh jajaran Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 bal pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang. Barang tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL.

BACA JUGA:  Jelang Arus Mudik, Dishub Kab Bekasi Fokus Pemasangan PJU

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.

Ia menyebutkan, dari serangkaian penindakan di beberapa lokasi, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 157 bal pakaian bekas impor. Rinciannya, 135 bal diamankan di Kota Kupang, 12 bal di Kupang Barat, dan 10 bal terbaru di Kabupaten Belu.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Melalui Dinas Bina Marga Percepat Pembangunan Fisik

Menurutnya, aktivitas penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan industri lokal dan membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik penyelundupan barang bekas impor.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional.

BACA JUGA:  Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota, DKI Akan Berganti Menjadi DKJ

Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di kawasan perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat berdampak pada perekonomian dan stabilitas keamanan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS