Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Apr 2026 16:28 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT


Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur kembali mengungkap praktik ilegal di wilayah perbatasan dengan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.

Aksi penindakan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi ini dipimpin oleh jajaran Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 bal pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang. Barang tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL.

BACA JUGA:  Terus Berjuang Hingga Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi, H. Taman SW: Alhamdulillah

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.

Ia menyebutkan, dari serangkaian penindakan di beberapa lokasi, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 157 bal pakaian bekas impor. Rinciannya, 135 bal diamankan di Kota Kupang, 12 bal di Kupang Barat, dan 10 bal terbaru di Kabupaten Belu.

BACA JUGA:  Bapenda Kabupaten Bekasi Cetak 1,2 Juta SPPT PBB P2 dan Luncurkan Bjb Digital Lounge

Menurutnya, aktivitas penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan industri lokal dan membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk praktik penyelundupan barang bekas impor.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional.

BACA JUGA:  Ikuti Gelaran Fashion Show Kabupaten Bekasi, Disperkimtan Gunakan Pakaian Adat Nusantara

Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di kawasan perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat berdampak pada perekonomian dan stabilitas keamanan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Gedung Mandala Adhyaksa Diresmikan, Perkuat Layanan Publik

13 April 2026 - 19:36 WIB

Direktur Mitra Patriot Raih TOP CEO BUMD 2026

13 April 2026 - 18:37 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya
Trending di NEWS