Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pasar Tegaldanas untuk Atasi Kemacetan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jan 2024 13:30 WIB ·

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pasar Tegaldanas untuk Atasi Kemacetan


Penertiban Parkir Liar di Pasar Tegaldanas untuk Mengatasi Kemacetan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Parkir Liar di Pasar Tegaldanas untuk Mengatasi Kemacetan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi secara resmi menindak parkir liar yang menyebabkan kemacetan di depan Pasar Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kepala Dinas, Yana Suyatna, mengungkapkan bahwa kemacetan terjadi karena pengunjung pasar memarkir di pinggir jalan, meskipun pasar memiliki lahan parkir di dalam.

“Pasar Tegaldanas memiliki lahan parkir, dan kini kami mengarahkan semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk parkir di dalam. Penertiban parkir ini mulai diberlakukan hari ini,” ujar Yana pada Senin (15/1/2024).

BACA JUGA:  Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih yang Dilantik

Selain itu, untuk mengatasi kemacetan di perempatan Tegaldanas, Yana mengumumkan rencana pembangunan traffic light guna menyeimbangkan arus lalu lintas.

Menurutnya, hal ini akan meningkatkan keteraturan dan kelancaran kendaraan menuju Deltamas maupun Kalimalang.

Yana menegaskan bahwa setiap pasar, sesuai peraturan, harus menyediakan lahan parkir sebesar 40 persen dari luas pasar.

Pengelola pasar diwajibkan mengarahkan kendaraan pengunjung ke lahan parkir yang telah disediakan untuk menghindari gangguan terhadap lalu-lintas.

BACA JUGA:  BRI Raih Predikat Diamond Diajang Service Quality Awards 2024 Prioritaskan Nasabahnya Dengan Berikan Layanan Prima

Ketika sebuah pasar tidak memiliki lahan parkir, Yana menjelaskan dua opsi yang mungkin.

Pertama, pasar tersebut mungkin tidak diizinkan beroperasi, atau Pemerintah Daerah harus menyediakan lahan untuk parkir sebagai bagian dari penataan jalan.

Proses ini melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perkimtan untuk pembebasan lahan parkir pasar.

 

Editor: Uje

 

BACA JUGA:  DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS