Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mar 2026 12:55 WIB ·

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir


Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com | Bandung – Proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum penggugat menilai sikap para tergugat tidak kooperatif karena beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan yang telah dijadwalkan. Jumat (13/3/2026).

Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak menghormati proses persidangan.

Menurut Taufik, dalam hukum acara perdata, setiap pihak yang berperkara wajib menghormati panggilan pengadilan.

Apabila pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut.

BACA JUGA:  Waduh! Perum Grand Tamansari Residence 1 Kirim Tim, Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 125 HIR, yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bahwa keberadaan kuasa hukum tidak serta merta menghilangkan kewenangan hakim untuk meminta kehadiran langsung pihak prinsipal.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, yang memberikan hak kepada hakim untuk memerintahkan para pihak hadir secara langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

BACA JUGA:  Respons Cepat, DLH Kabupaten Bekasi Tutup TPS Liar di Cikarang Pusat

“Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah para pihak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum, termasuk dalam agenda mediasi maupun persidangan,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa.

Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer

Taufik berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya secara tegas demi menjaga wibawa pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut.

“Apabila nantinya dijatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan hak kepada pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketegasan hakim sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses peradilan berjalan adil dan efektif bagi para pencari keadilan.

(***)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS