Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Jun 2026 13:58 WIB ·

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka


Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kedapatan membawa sejumlah botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Saat itu, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang diduga mudah terbakar lengkap dengan sumbu di dalam tas ransel milik ANH. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di tengah kerumunan massa aksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, status ANH ditingkatkan menjadi tersangka. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu yang dapat digunakan sebagai alat pembakar,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi demonstrasi. Saat ini, R masih berstatus saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  AWPI DPC Kota Bekasi Adakan Bukber dan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Sekitar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen setelah melihat ajakan mengikuti aksi demonstrasi yang beredar melalui media sosial beberapa hari sebelumnya.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Polisi juga masih mendalami motif pelaku, asal-usul barang bukti yang dibawa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu gangguan keamanan selama aksi berlangsung.

Selain itu, masyarakat dan peserta unjuk rasa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog
Trending di NEWS