Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Jun 2026 13:58 WIB ·

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka


Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kedapatan membawa sejumlah botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Saat itu, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Transparansi CSR di Kota Bekasi dengan Revisi Regulasi dan Pembentukan Lembaga Pengawasan

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang diduga mudah terbakar lengkap dengan sumbu di dalam tas ransel milik ANH. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di tengah kerumunan massa aksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, status ANH ditingkatkan menjadi tersangka. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu yang dapat digunakan sebagai alat pembakar,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi demonstrasi. Saat ini, R masih berstatus saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen setelah melihat ajakan mengikuti aksi demonstrasi yang beredar melalui media sosial beberapa hari sebelumnya.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Polisi juga masih mendalami motif pelaku, asal-usul barang bukti yang dibawa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu gangguan keamanan selama aksi berlangsung.

Selain itu, masyarakat dan peserta unjuk rasa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS