Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Des 2025 07:51 WIB ·

Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET


Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Aceh Barat memberikan teguran dan peringatan kepada sejumlah pedagang BBM eceran serta gas elpiji tiga kilogram yang kedapatan menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Martinus Ketaren, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/12/25).

BACA JUGA:  Jasa Raharja Dukung Penuh Program Mudik IFG 2026, Utamakan Keselamatan Pemudik

Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penjualan BBM dan LPG bersubsidi tetap mengikuti aturan pemerintah, khususnya terkait HET.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan beberapa kios BBM eceran di Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menjual di atas harga resmi.

BACA JUGA:  Pokja Wartawan Setu Audensi dengan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin S.H

Para pedagang tersebut kemudian diberikan teguran langsung dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan ke sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan. Para pedagang diminta menjual sesuai HET, tidak menahan stok, serta tidak menyalurkan barang ke luar wilayah.

BACA JUGA:  Silaturahmi dan Kunjungan Perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

Petugas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga demi menjaga stabilitas pasokan dan mencegah keresahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedukasi pedagang agar mematuhi aturan,” tambahnya.

Di akhir, ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan, kepolisian akan menindak sesuai hukum yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal
Trending di NEWS