Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Des 2025 07:51 WIB ·

Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET


Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Aceh Barat memberikan teguran dan peringatan kepada sejumlah pedagang BBM eceran serta gas elpiji tiga kilogram yang kedapatan menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Martinus Ketaren, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/12/25).

BACA JUGA:  Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar

Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penjualan BBM dan LPG bersubsidi tetap mengikuti aturan pemerintah, khususnya terkait HET.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan beberapa kios BBM eceran di Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menjual di atas harga resmi.

BACA JUGA:  Ikhwan Syahtaria, Jendral TNI yang Diusulkan Tokoh Masyarakat Sebagai Penjabat Bupati Bekasi

Para pedagang tersebut kemudian diberikan teguran langsung dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan ke sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan. Para pedagang diminta menjual sesuai HET, tidak menahan stok, serta tidak menyalurkan barang ke luar wilayah.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Siap Tegakan Hukum Lalin dengan Kamera Statis

Petugas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga demi menjaga stabilitas pasokan dan mencegah keresahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedukasi pedagang agar mematuhi aturan,” tambahnya.

Di akhir, ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan, kepolisian akan menindak sesuai hukum yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS