Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Des 2025 07:51 WIB ·

Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET


Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Aceh Barat memberikan teguran dan peringatan kepada sejumlah pedagang BBM eceran serta gas elpiji tiga kilogram yang kedapatan menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Martinus Ketaren, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/12/25).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ajak Bupati Bekasi Perkuat Sinergitas

Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penjualan BBM dan LPG bersubsidi tetap mengikuti aturan pemerintah, khususnya terkait HET.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan beberapa kios BBM eceran di Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menjual di atas harga resmi.

BACA JUGA:  1.623 Personel Amankan Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Patung Kuda Hari Ini

Para pedagang tersebut kemudian diberikan teguran langsung dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan ke sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan. Para pedagang diminta menjual sesuai HET, tidak menahan stok, serta tidak menyalurkan barang ke luar wilayah.

BACA JUGA:  Waspada! Marak Modus Penipuan Baru Kuras Rekening

Petugas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga demi menjaga stabilitas pasokan dan mencegah keresahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedukasi pedagang agar mematuhi aturan,” tambahnya.

Di akhir, ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan, kepolisian akan menindak sesuai hukum yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS