KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi melalui unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan praktik dokter gadungan di salah satu Klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengamankan SN sebagai terduga pelaku yang mengaku sebagai spesialis dokter umum di Klinik Pratama Keluarga Sehat pada Jum’at (15/3/2024) malam.
Klinik tersebut berlokasi di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F. 20 No. 6 RT 005 RW 015, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku praktik dokter gadungan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat.
“Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik dokter tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) lengkap,” kata Kapolres dalam press release di Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut kata Kapolres, terduga pelaku ini sudah melakukan aksinya selama sekitar 5 tahun mulai dari 2019 sampai 2024 sehingga diperkirakan sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, pelaku tidak terdaftar sebagai dokter. Pelaku juga sudah menjalankan aksinya ini dari 2019 sampai 2024,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengungkapkan motif pelaku melakukan aksinya tersebut yakni karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan uang dengan cara cepat.
Kemudian, pelaku menempuh cara menjadi dokter gadungan karena merasa pernah sekolah kesehatan di salah satu sekolah.
Adapun barang bukti yang didapat saat penggeledahan di lokasi Klinik yakni 3 buah baju dokter, buku resep obat dan sejumlah alat pemeriksaan kesehatan.
Saat ini terduga pelaku telah di tahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UURI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.