Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak, Pelaku Ditangkap di Bandung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jan 2026 19:56 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak, Pelaku Ditangkap di Bandung


Pengungkapan Kasus Penculikan Anak di Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Penculikan Anak di Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026 oleh ibu kandung korban berinisial M, setelah anaknya yang masih di bawah umur tak kunjung pulang ke rumah. Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok G, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah berangkat, korban tidak kembali.

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

BACA JUGA:  Selain Stand Pelayanan di Acara Botram, Pemdes Kertarahayu Gelar UMKM Makanan Khas Lokal

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Tim kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan Wakasat Reskrim AKP Perida yang mewakili Kasat Reskrim, dengan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di Nomor 0813-8399-0086.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar
Trending di NEWS