Hati-Hati, Sebut Orang Lain "Anjing" Bisa Berujung Pidana 4 Bulan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jan 2026 15:31 WIB ·

Hati-Hati, Sebut Orang Lain “Anjing” Bisa Berujung Pidana 4 Bulan


Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya saat melontarkan makian atau hinaan kepada orang lain. Sejak 2 Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat penggunaan kata “anjing” sebagai bentuk penghinaan berpotensi berujung pidana.

Menurut Pasal 315 KUHP, penghinaan ringan di muka umum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

BACA JUGA:  Kapolri Tegaskan Dukungan Penuh Program Asta Cita, Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

“Yang dipidana itu bukan kata anjing-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” ujar Ahmad Rifai, Kamis (2/2/2026).

Ia menambahkan, dalam KUHP baru, penghinaan ringan termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Kapolsek Cakung Apresiasi Antusiasme Warga dalam Gerakan Pangan Murah Polri

“Kalau tidak ada laporan dari korban, aparat tidak bisa memproses. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rifai menekankan bahwa konteks penggunaan kata menjadi faktor utama dalam penilaian hukum. Penyebutan kata “Anjing” dalam percakapan santai, candaan antar teman, atau merujuk pada hewan tidak otomatis dapat dipidana.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Salurkan Bantuan Torn dan Air Bersih di Sukawangi

“Penegak hukum harus melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak dari ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” tegasnya.

Bijaklah dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun di ranah digital. KUHP baru juga mencakup penghinaan di media sosial, jadi hati-hati dengan komentar di Facebook, Instagram, atau grup WhatsApp.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS