Hati-Hati, Sebut Orang Lain "Anjing" Bisa Berujung Pidana 4 Bulan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jan 2026 15:31 WIB ·

Hati-Hati, Sebut Orang Lain “Anjing” Bisa Berujung Pidana 4 Bulan


Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya saat melontarkan makian atau hinaan kepada orang lain. Sejak 2 Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat penggunaan kata “anjing” sebagai bentuk penghinaan berpotensi berujung pidana.

Menurut Pasal 315 KUHP, penghinaan ringan di muka umum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Acara Launching Aplikasi Bantuan Pendidikan Pintar Kabupaten Bekasi

“Yang dipidana itu bukan kata anjing-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” ujar Ahmad Rifai, Kamis (2/2/2026).

Ia menambahkan, dalam KUHP baru, penghinaan ringan termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi

“Kalau tidak ada laporan dari korban, aparat tidak bisa memproses. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rifai menekankan bahwa konteks penggunaan kata menjadi faktor utama dalam penilaian hukum. Penyebutan kata “Anjing” dalam percakapan santai, candaan antar teman, atau merujuk pada hewan tidak otomatis dapat dipidana.

BACA JUGA:  SMSI Pusat Terima Kunjungan Tim KPK, Jalin Kerja Sama Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

“Penegak hukum harus melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak dari ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” tegasnya.

Bijaklah dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun di ranah digital. KUHP baru juga mencakup penghinaan di media sosial, jadi hati-hati dengan komentar di Facebook, Instagram, atau grup WhatsApp.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi

Integrasi Digital Jasa Raharja-BPJS Permudah Penanganan Kecelakaan Kerja

26 Mei 2026 - 08:28 WIB

Warga Protes, Pemkot Bekasi Tunda Penutupan Perlintasan KA Ilegal di Medan Satria

26 Mei 2026 - 08:22 WIB

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di NEWS