Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Nov 2022 00:32 WIB ·

Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023


Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023 Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, melakukan silaturahmi dan diskusi dengan gabungan serikat pekerja terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di Jawa Barat.

Diskusi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, pada hari Jumat, 18 November 2022.

Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jawa Barat dan merupakan kelanjutan dari peningkatan upah yang biasanya diumumkan setiap bulan November.

BACA JUGA:  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Hadiri Soft Launching HUT RI dan Resmikan Sarana Olahraga di Babelan

Para buruh menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen, namun Wakil Gubernur Jawa Barat menekankan perlunya memahami kondisi perusahaan saat ini.

Wakil Gubernur Uu menjelaskan bahwa situasi perekonomian di Jawa Barat tidak sesuai harapan, seperti yang terlihat dalam kunjungannya ke perusahaan tekstil bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Beberapa perusahaan telah mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah hari kerja per minggunya, serta menyesuaikan produksi dengan situasi ekonomi global yang berdampak pada ekspor.

BACA JUGA:  Lockbit 3.0 Diduga Mencuri Data 15 Juta Nasabah BSI

Wakil Gubernur menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan perusahaan.

Dia juga mendorong agar produk-produk lokal dijual kembali di dalam negeri untuk mengurangi dampak permasalahan ekonomi global.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, menjelaskan adanya perubahan dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Gandeng PMI, SMSI Karawang Peringati Hari Jadi SMSI ke- 7 dengan Donor Darah

Meskipun masih menunggu surat resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah saat ini.

Pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan, dengan penundaan penetapan UMP hingga paling lambat 28 November 2022 dan UMK hingga 7 Desember 2022.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS