Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Nov 2022 00:32 WIB ·

Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023


Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas UMP dan UMK 2023 Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, melakukan silaturahmi dan diskusi dengan gabungan serikat pekerja terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di Jawa Barat.

Diskusi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, pada hari Jumat, 18 November 2022.

Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jawa Barat dan merupakan kelanjutan dari peningkatan upah yang biasanya diumumkan setiap bulan November.

BACA JUGA:  Kemendagri Gelar Tiga Diklat Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Profesionalitas ASN

Para buruh menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen, namun Wakil Gubernur Jawa Barat menekankan perlunya memahami kondisi perusahaan saat ini.

Wakil Gubernur Uu menjelaskan bahwa situasi perekonomian di Jawa Barat tidak sesuai harapan, seperti yang terlihat dalam kunjungannya ke perusahaan tekstil bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Beberapa perusahaan telah mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah hari kerja per minggunya, serta menyesuaikan produksi dengan situasi ekonomi global yang berdampak pada ekspor.

BACA JUGA:  Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

Wakil Gubernur menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan perusahaan.

Dia juga mendorong agar produk-produk lokal dijual kembali di dalam negeri untuk mengurangi dampak permasalahan ekonomi global.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, menjelaskan adanya perubahan dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Tahun 2024, DCKTR Alokasikan Ratusan Miliar untuk Bangun Sarana Pendidikan dan Kesehatan

Meskipun masih menunggu surat resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah saat ini.

Pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan, dengan penundaan penetapan UMP hingga paling lambat 28 November 2022 dan UMK hingga 7 Desember 2022.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2
Trending di NEWS