Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Des 2025 10:33 WIB ·

Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali


Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (22/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan beberapa hari sebelum acara DWP berlangsung dan tidak berada di area konser.

Langkah ini merupakan bentuk antisipasi untuk mencegah peredaran narkoba yang berpotensi mencoreng kegiatan internasional tersebut.

Menurut Brigjen Eko, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung dari berbagai negara. Tingginya mobilitas dan keberagaman pengunjung dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Kakorlantas Tinjau Persiapan Tol Pantura untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Dalam operasi yang berlangsung pada 9–14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil membongkar enam sindikat narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis

Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel, transaksi secara langsung (COD), serta transaksi melalui perbankan. Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas provinsi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara.

BACA JUGA:  Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

Brigjen Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP. Menurutnya, DWP merupakan kegiatan positif yang tetap akan dilaksanakan di Indonesia, dan pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan serta citra Indonesia di mata dunia internasional.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS