Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jul 2025 13:44 WIB ·

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis


Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu Jaringan Malaysia. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu Jaringan Malaysia. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap di perairan Bengkalis, Riau.

“Tim Operasional Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya pada Minggu (20/7/2025).

Eko Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Handik Zusen. Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.

BACA JUGA:  Usulan Pj Gubernur Jabar Terkait Nama Pj Bupati Bekasi Ditolak Warga Kabupaten Bekasi

Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh Tiongkok.

Masing-masing tas ransel yang dibawa pelaku berisi 10 bungkus sabu dengan total berat mencapai 20 kilogram.

Lebih lanjut, Eko Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis, Riau.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau, serta melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap target di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Kericuhan Hingga Pengerusakan yang Terjadi di Tambun Bekasi

Pada Senin (16/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka Bobby dan Andre, yang diketahui berperan sebagai kurir darat.

“Dari hasil penangkapan, tim mengamankan dua tas ransel yang berisi masing-masing 10 bungkus sabu, dengan total 20 bungkus,” tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Bobby mengaku diperintah oleh seseorang bernama Enjel untuk mengambil sabu di wilayah pantai Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA:  Rekomendasi ADTT, Polda DIY Menonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

Ia mengaku belum mengetahui jumlah upah yang dijanjikan, namun telah menerima uang muka sebesar Rp2 juta melalui transfer bank.

Sementara itu, tersangka Andre Febryanda mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci motor.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah membawa kedua tersangka ke Jakarta guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, seluruh barang bukti akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang ditemukan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS