Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2025 12:24 WIB ·

Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana


Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai respons terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa kawasan di Bandung Raya.

Farhan menilai bahwa penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah penting dalam memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

BACA JUGA:  Misteri Temuan Potongan Tubuh di Sleman, Polisi Ungkap Pelakunya

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap melaksanakan semua arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, termasuk peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana dan peningkatan pengawasan teknis.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Setiap pembangunan di Bandung harus dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan kajian risiko, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” ujar Farhan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Data Pribadi SIM Card

Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

“Kami tidak akan ragu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku jika ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gudang Penadah Motor Curian di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Diamankan

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi antar daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat lebih efektif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keselamatan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa depan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS