Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2025 12:24 WIB ·

Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana


Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai respons terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa kawasan di Bandung Raya.

Farhan menilai bahwa penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah penting dalam memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

BACA JUGA:  Pelajar SMP di Lembata Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Ringkus Pelaku

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap melaksanakan semua arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, termasuk peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana dan peningkatan pengawasan teknis.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Setiap pembangunan di Bandung harus dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan kajian risiko, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” ujar Farhan.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Tinjau Pembangunan SPALD-S dan Rutilahu di Cibitung

Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

“Kami tidak akan ragu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku jika ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Sosok Raeza Si Perampok Bejat yang Perkosa SPG Cibubur

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi antar daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat lebih efektif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keselamatan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa depan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug

Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

23 April 2026 - 18:02 WIB

Pemilihan BPD Cibening

Forum Semarang Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi Bersama Ojol

23 April 2026 - 16:48 WIB

Trending di NEWS