Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2025 12:24 WIB ·

Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana


Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai respons terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa kawasan di Bandung Raya.

Farhan menilai bahwa penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah penting dalam memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Biaya Haji untuk Tahun 2024

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap melaksanakan semua arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, termasuk peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana dan peningkatan pengawasan teknis.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Setiap pembangunan di Bandung harus dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan kajian risiko, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” ujar Farhan.

BACA JUGA:  Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

“Kami tidak akan ragu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku jika ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis,” tambahnya.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasi Penilaian Lomba Kampung Bersih Makin Berani 2023

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi antar daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat lebih efektif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keselamatan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa depan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS