Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Data Pribadi SIM Card       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Jul 2025 15:13 WIB ·

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Data Pribadi SIM Card


Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data yang seolah-olah tampak otentik, serta pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi melalui penggunaan kartu SIM ponsel.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian telah menangkap empat orang tersangka.

“Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30),” ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA:  Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul dalam Survei Terbaru LKPI Untuk Pilkada Bekasi

Fian menjelaskan lebih lanjut bahwa para pelaku melakukan tindak kejahatan dengan memanipulasi data seolah-olah data tersebut merupakan data asli atau otentik.

“Pengungkapan kasus kejahatan terkait data pribadi ini memerlukan waktu sekitar satu minggu. Perlu diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki data pribadi, dan dalam kasus ini, data-data tersebut disalahgunakan oleh pelaku,” jelas Fian.

BACA JUGA:  Kepada Perwira Baru, Kapolri Tekankan Harus Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat pada 12 Juli 2025.

“Ketika melakukan patroli siber, kami menemukan sebuah akun LinkedIn yang menggunakan identitas dan data milik orang lain. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang menggunakan nomor telepon serta akun WhatsApp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai anggota keluarga dari pemilik data yang dicatut di akun LinkedIn tersebut,” ungkap Rafles.

BACA JUGA:  Cari Uang di Era Digital, Simak 5 Tips Berikut

Diketahui bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah satu pelaku, IER, yang mengaku memiliki latar belakang pendidikan yang beragam, berperan dalam mencatut data pribadi orang lain dan menggunakannya di platform LinkedIn.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS