KONTEKSBERITA.com – Polisi menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 16 batang emas dengan total berat sekitar 16 kilogram melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan itu, dua warga negara asing (WNA) asal China turut diamankan.
Belasan batang emas tersebut ditemukan dalam dua koper yang dibawa kedua WNA. Polisi menduga emas itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan rencananya dibawa ke Singapura sebelum diteruskan ke Hongkong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026).
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman emas ilegal melalui Bandara Sam Ratulangi dengan tujuan Singapura dan selanjutnya menuju Hongkong.
“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal,” ujar Alamsyah di Manado, Sabtu (5/9/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penumpang yang dicurigai.
Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas memeriksa dua koper yang dibawa terlapor menggunakan mesin X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara manual bersama petugas bandara.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 16 batang logam berwarna menyerupai emas di dalam kedua koper. Polisi selanjutnya mengamankan dua WNA berinisial XQI dan XQU.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial H untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia. Polisi menduga emas itu berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.
Selain 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang sebagai barang bukti. Di antaranya dua paspor, empat kartu identitas, dua boarding pass penerbangan Manado-Singapura, dua boarding pass rute Singapura-Hongkong, lima unit telepon seluler, dua koper, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polda Sulut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul emas serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers terkait tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sulut.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan bersama Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai.
(Red)

















