Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Nov 2025 09:19 WIB ·

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah


Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Kementerian PPPA, Dinas Pendidika Kota Depok, serta KCD Wilayah 2 Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Guru BK tingkat SD, SMP, SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Depok.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dibaleka Lantai 10, Pemkot Depok, Jawa Barat ini diikuti oleh 250 Guru BK.

Kombes Pol Moh Dofir, S.Ag., M.H., yang mewakili Direktur Pencegahan, menegaskan bahwa bullying, tekanan psikologis, dan kekerasan terhadap anak dapat berkembang menjadi tindakan ekstrem jika tidak ditangani sejak dini.

BACA JUGA:  Damkar Kabupaten Bekasi Siap Suplai Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Karena itu, Guru BK memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam deteksi, pendampingan, dan pencegahan berbagai kerentanan psikososial di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan membekali Guru BK dengan pemahaman psikologis anak sebagai dasar pencegahan ekstremisme, memperkuat peran mereka dalam melindungi siswa dari paparan intoleransi dan radikalisme, menciptakan lingkungan sekolah yang aman, serta mengembangkan strategi kontra narasi dan penanganan siswa berisiko.

BACA JUGA:  Kurangi Volume Sampah di TPA Burangkeng, DLH Kabupaten Bekasi Lakukan Ini

Ustaz Sufyan Tsauri, mantan narapidana terorisme sekaligus pengamat IRET, mengungkapkan bahwa rekrutmen terorisme kini banyak menyasar remaja melalui platform digital seperti TikTok, gim daring, dan grup tertutup.

Remaja yang mengalami bullying, depresi, atau masalah keluarga menjadi target yang paling rentan.

Guru BK diharapkan mampu menjalankan fungsi deteksi dini dan pencegahan ekstremisme di sekolah.

BACA JUGA:  Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Ditangguhkan Kepolisian

“Setiap anak di satuan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Prima Dea Pangestu, M.Pd., dari Kementerian PPPA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara sekolah, pemerintah daerah, dan Densus 88 AT Polri untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, serta bebas dari kekerasan dan ekstremisme.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS