Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Nov 2025 09:19 WIB ·

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah


Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Kementerian PPPA, Dinas Pendidika Kota Depok, serta KCD Wilayah 2 Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Guru BK tingkat SD, SMP, SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Depok.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dibaleka Lantai 10, Pemkot Depok, Jawa Barat ini diikuti oleh 250 Guru BK.

Kombes Pol Moh Dofir, S.Ag., M.H., yang mewakili Direktur Pencegahan, menegaskan bahwa bullying, tekanan psikologis, dan kekerasan terhadap anak dapat berkembang menjadi tindakan ekstrem jika tidak ditangani sejak dini.

BACA JUGA:  Diskominfosantik Segera Bentuk Bekasi Saber Hoaks Jelang Tahun Politik

Karena itu, Guru BK memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam deteksi, pendampingan, dan pencegahan berbagai kerentanan psikososial di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan membekali Guru BK dengan pemahaman psikologis anak sebagai dasar pencegahan ekstremisme, memperkuat peran mereka dalam melindungi siswa dari paparan intoleransi dan radikalisme, menciptakan lingkungan sekolah yang aman, serta mengembangkan strategi kontra narasi dan penanganan siswa berisiko.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Dorong Usulan Pembangunan Akses Jalan Penghubung di Desa Kertarahayu

Ustaz Sufyan Tsauri, mantan narapidana terorisme sekaligus pengamat IRET, mengungkapkan bahwa rekrutmen terorisme kini banyak menyasar remaja melalui platform digital seperti TikTok, gim daring, dan grup tertutup.

Remaja yang mengalami bullying, depresi, atau masalah keluarga menjadi target yang paling rentan.

Guru BK diharapkan mampu menjalankan fungsi deteksi dini dan pencegahan ekstremisme di sekolah.

BACA JUGA:  TPA Burangkeng Setu di Tutup Warga dan Aktivis, Tuntut Kadis LH Kabupaten Bekasi Bertanggungjawab

“Setiap anak di satuan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Prima Dea Pangestu, M.Pd., dari Kementerian PPPA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara sekolah, pemerintah daerah, dan Densus 88 AT Polri untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, serta bebas dari kekerasan dan ekstremisme.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua WN Nigeria Tewas di Apartemen Cengkareng, Polisi Dalami Penyebabnya

5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Apartemen Cengkareng

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota
Trending di NEWS