Pria di Sumut Bunuh Mantan Istri Karena Ditolak Hubungan Badan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Feb 2024 19:21 WIB ·

Pria di Sumut Bunuh Mantan Istri Karena Ditolak Hubungan Badan


Ilustrasi Pembunuhan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pembunuhan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria berinisial IR (31) ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membunuh SW (25) dan menyusun rencana agar mantan istrinya itu terlihat meninggal karena bunuh diri di rumah kontrakannya di Desa Aek Loba, Aek Kuasan, Asahan.

Motif pembunuhan IR terhadap mantan istrinya adalah karena marah setelah ajakannya untuk berhubungan intim ditolak.

“Pelaku datang pada hari kejadian dan memasuki kamar korban untuk meminta hubungan suami istri. Namun korban menolak karena pelaku bukan lagi suaminya. Mereka sudah bercerai dan korban mengatakan bahwa korban sedang mengalami menstruasi,” ujar Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban kepada wartawan, dilansir oleh detikCom Minggu (25/2/2024).

Setelah ajakan tersebut ditolak, pelaku menjadi marah kepada korban. Mereka kemudian terlibat pertengkaran di dalam kamar rumah kontrak korban.

“Akhirnya, dalam pertengkaran tersebut, pelaku mencekik leher korban hingga korban tewas. Untuk menyembunyikan aksinya, pelaku mengambil tali dan mengikatnya di leher korban, kemudian menggantungkan di jendela agar terlihat seperti bunuh diri,” tambah Doli.

Diduga pelaku IR dengan sengaja merencanakan tindakan tersebut hingga dini hari Jumat (23/2) sekitar pukul 02:00 WIB.

“Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 07.00 WIB, berpura-pura menangis dan berteriak sehingga tetangga datang. Namun pada saat itu, jenazah korban yang sebelumnya digantung telah turun oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki penyebab kematian korban. Hal ini dimulai dari kecurigaan polisi serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan jenazah korban di puskesmas oleh dokter.

 

Editor: Uje
Sumber: detikCom

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan

14 Februari 2025 - 16:15 WIB

Razman

Rakor Aliansi Ormas Bekasi (AOB): Penunjukan Ketua Harian dan Pembentukan Pusbakum

14 Februari 2025 - 14:32 WIB

Rakor AOB

Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

14 Februari 2025 - 13:53 WIB

FKN

Musdes Mekarwangi Bahas Ruislag Tanah Jalan Makam Mede, Peserta Ada yang Setuju dan Diam

14 Februari 2025 - 01:10 WIB

Musdes Mekarwangi

Antusias Warga Setu Ikuti Reses Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi

12 Februari 2025 - 12:44 WIB

Reses Komisi II

Cek Jadwal Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025

12 Februari 2025 - 12:05 WIB

Pendaftaran Polri 2025
Trending di NEWS