ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jun 2025 00:15 WIB ·

ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN


Ilustrasi: Gardu Listrik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Gardu Listrik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September.

Dalam keputusan tersebut, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dinyatakan tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

“Keputusan untuk menetapkan tarif tetap pada Triwulan III 2025 bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman RRI pada Sabtu (28/6/2025).

BACA JUGA:  Aksi Galang Donasi komunitas AXSI MM2100 Bekasi Bersama RAKOM Cikarang untuk Cianjur

Ia juga menambahkan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM, tidak mengalami perubahan.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan volume penjualan listrik diharapkan mampu menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik,” jelas Jisman.

BACA JUGA:  Disperkimtan Gelar Diklat Kompetensi Operator Komputer dan Fotografer Pegawai

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

BACA JUGA:  Kades Ciledug Resmikan Rumah Pompa dan Tanam Pohon bersama Warga Perumahan Mustika Gandaria

Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi yang digunakan didasarkan pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Meskipun secara akumulatif terjadi perubahan parameter yang seharusnya berdampak pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS