Kasus Narkoba di Tol Trans Sumatera, Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelidikan       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 25 Nov 2025 08:12 WIB ·

Kasus Narkoba di Tol Trans Sumatera, Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelidikan


					Kasus Narkoba di Tol Trans Sumatera, Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelidikan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kasus Narkoba di Tol Trans Sumatera, Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelidikan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyelidikan kasus temuan narkoba dalam jumlah besar di Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung.

Pengalihan penanganan yang mulai berlaku sejak Jumat (21/11/2025) ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan serta mengungkap jaringan peredaran yang terlibat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah dipindahkan ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih mendalam.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Prosedur Bank UOB Dilaporkan ke Polisi, Nasabah Kehilangan USD 339.448

“Pengambilalihan dilakukan agar penyelidikan lebih cepat,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Kasus ini bermula ketika petugas patroli menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan dan ditinggalkan pengemudinya di KM 136 Tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11).

Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah tas besar berisi lima tas lain yang mencurigakan.

BACA JUGA:  PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Pembelaan HAM di Tingkat Global

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan bersama TNI dan Polri mengungkapkan adanya 34 kantong berisi narkotika yang diduga kuat terkait dengan kendaraan tersebut.

Hingga kini, Polda Lampung dan Bareskrim masih menyelidiki identitas pemilik kendaraan serta asal-usul narkotika tersebut.

Dengan ditangani langsung oleh Bareskrim, proses penelusuran jaringan peredaran narkoba yang mencoba masuk melalui jalur darat Sumatera diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

BACA JUGA:  BPKB Beralih ke e-BPKB, Berlaku Kapan? Simak Ulasannya

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sindikat Promosi Judol di Makassar Diduga Raup Rp1,3 Miliar

25 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Jakbar Bongkar 43 Kasus Pencurian, 53 Orang Diamankan

23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Trending di NEWS