Korlantas Tegaskan e-BPKB Tak Hapus Dokumen Fisik, Edukasi Publik Terus Diperkuat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Nov 2025 07:32 WIB ·

Korlantas Tegaskan e-BPKB Tak Hapus Dokumen Fisik, Edukasi Publik Terus Diperkuat


Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ditregident Korlantas Polri kembali menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait penerapan e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang dilengkapi teknologi chip RFID berisi data identitas pemilik dan kendaraan secara elektronik.

Meski telah menerapkan sistem digital, keberadaan BPKB fisik tetap dipertahankan dan tetap berlaku, khususnya bagi kendaraan yang sudah lebih dulu memilikinya.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H., menyebut masih banyak masyarakat yang keliru memahami perubahan tersebut.

BACA JUGA:  Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghapus BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem layanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran e-BPKB merupakan bentuk penguatan layanan, bukan pengganti dokumen fisik.

Teknologi chip yang disematkan memberikan lapisan keamanan tambahan sehingga data lebih sulit dipalsukan, sekaligus memudahkan proses verifikasi dokumen secara digital melalui smartphone. Dokumen digital ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB fisik.

BACA JUGA:  Gelar Razia, Satpol PP Jaring 4 PSK di Indekos Cibinong Bogor

Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa keterbatasan literasi digital masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, Ditregident Korlantas memperluas sosialisasi melalui layanan BPKB, Samsat, dealer, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, hingga media sosial.

Edukasi ini ditegaskan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa BPKB fisik lama tetap sah digunakan, sementara e-BPKB merupakan pengembangan dari BPKB sebelumnya dengan penambahan teknologi chip.

Untuk kendaraan baru, BPKB fisik tetap diberikan seperti biasa dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan generasi sebelumnya.

BACA JUGA:  Disnaker Luncurkan Aplikasi Siap Kerja Karirhub

Sejalan dengan arahan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum., kampanye edukasi akan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan layanan digital tanpa khawatir kehilangan keamanan dokumen kepemilikan kendaraan.

Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Ditregident Korlantas Polri berharap penerimaan publik terhadap e-BPKB semakin meningkat, sehingga administrasi kendaraan dapat berjalan lebih aman, modern, dan terintegrasi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS