Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 17:31 WIB ·

Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri mengumumkan hasil sidang etik terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu, (8/1/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa sidang etik ini dilakukan terhadap anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berinisial D. Anggota tersebut dikenakan sanksi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap penonton, baik WNA maupun warga Indonesia, yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Pemdes Muktijaya Setu Pilih Pertanian Hidroponik Sebagai Program Ketahanan Pangan

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, ternyata yang bersangkutan meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan mereka,” jelas Erdi.

Erdi mengungkapkan, personel tersebut dijatuhi sanksi demosi, yaitu dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah dan tidak terkait dengan fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Selain sanksi demosi, pelanggar juga dikenakan sanksi etik berupa perbuatan tercela. Keduanya diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

BACA JUGA:  Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Sambut Ramadan 1446 H dengan Penuh Sukacita: Marhaban Ya Ramadan

“Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Pentingnya Bangun SDM Unggul, Tingkatkan Daya Saing Global

“Pelaku pelanggaran menyatakan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.

Erdi menegaskan bahwa sidang etik ini digelar sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Seluruh proses sidang juga dipantau oleh Kompolnas RI.

“Sesuai dengan komitmen Polri dalam menangani kasus DWP 2024, Divpropam Polri telah menindak tegas para terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung secara simultan dan berkesinambungan, dengan pemantauan langsung dari Kompolnas,” jelas Erdi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu

Cegah Sampah Liar, UPTD Kebersihan Bekasi Utara Turun ke Perbatasan

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Trending di NEWS