Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 17:31 WIB ·

Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri mengumumkan hasil sidang etik terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu, (8/1/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa sidang etik ini dilakukan terhadap anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berinisial D. Anggota tersebut dikenakan sanksi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap penonton, baik WNA maupun warga Indonesia, yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, ternyata yang bersangkutan meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan mereka,” jelas Erdi.

Erdi mengungkapkan, personel tersebut dijatuhi sanksi demosi, yaitu dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah dan tidak terkait dengan fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Selain sanksi demosi, pelanggar juga dikenakan sanksi etik berupa perbuatan tercela. Keduanya diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 5 Anggota Lengek Squad Penjual Mobil Bodong di Pati

“Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Bahas Hasil OKK Angkatan 26: Tekankan Komitmen Jaga Marwah Organisasi

“Pelaku pelanggaran menyatakan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.

Erdi menegaskan bahwa sidang etik ini digelar sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Seluruh proses sidang juga dipantau oleh Kompolnas RI.

“Sesuai dengan komitmen Polri dalam menangani kasus DWP 2024, Divpropam Polri telah menindak tegas para terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung secara simultan dan berkesinambungan, dengan pemantauan langsung dari Kompolnas,” jelas Erdi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS