Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 17:31 WIB ·

Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri mengumumkan hasil sidang etik terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu, (8/1/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa sidang etik ini dilakukan terhadap anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berinisial D. Anggota tersebut dikenakan sanksi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap penonton, baik WNA maupun warga Indonesia, yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Pastikan Wilayah Aman Dari Banjir, Kades Ciledug Tinjau Langsung Pintu Air Situ Burangkeng

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, ternyata yang bersangkutan meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan mereka,” jelas Erdi.

Erdi mengungkapkan, personel tersebut dijatuhi sanksi demosi, yaitu dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah dan tidak terkait dengan fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Selain sanksi demosi, pelanggar juga dikenakan sanksi etik berupa perbuatan tercela. Keduanya diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

BACA JUGA:  Polres Subang Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol ATM dengan Las, Sita Rp200 Juta

“Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Angkot Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi

“Pelaku pelanggaran menyatakan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.

Erdi menegaskan bahwa sidang etik ini digelar sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Seluruh proses sidang juga dipantau oleh Kompolnas RI.

“Sesuai dengan komitmen Polri dalam menangani kasus DWP 2024, Divpropam Polri telah menindak tegas para terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung secara simultan dan berkesinambungan, dengan pemantauan langsung dari Kompolnas,” jelas Erdi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Permudah Akses Dokumen Perencanaan Infrastruktur melalui QR Code

26 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung
Trending di NEWS