Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Tetap Full Senyum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2025 15:35 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Tetap Full Senyum


Mantan Kades Cikujang, Heni Mulyani, Tersangka Korupsi Dana Desa Berbaju Orange. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mantan Kades Cikujang, Heni Mulyani, Tersangka Korupsi Dana Desa Berbaju Orange. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Sukabumi Kota berhasil menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani.

Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menandai langkah maju dalam penegakan hukum di daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa setelah tahap dua (P21) diserahkan, tersangka Heni Mulyani langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Deklarasi DPP Garda Pasundan Dukung Ade Kuswara Kunang, SH Dihiasi Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Heni Mulyani diduga kuat telah menyelewengkan dana desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes), dalam rentang waktu tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta. Tersangka juga diduga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka.

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi: Layanan BisKita Trans Wibawa Mukti Gratis di 2025

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tambahnya.

Atas perbuatannya, Heni Mulyani dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Unit KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, mengungkapkan hasil penyelidikan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa selain menyalahgunakan dana desa, tersangka juga terlibat dalam penjualan gedung Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa.

BACA JUGA:  Polsek Setu Lakukan Pembinaan ke Pelajar yang Tergiur Ikut Demo Lewat TikTok

“Gedung Posyandu tersebut memang berdiri di atas tanah milik pribadi Kepala Desa, namun bangunannya merupakan aset desa yang dibangun menggunakan dana desa dan dijual seharga Rp25 juta. Nilai tersebut yang dikategorikan sebagai kerugian negara,” jelas Iptu Irfan.

Lebih lanjut, Iptu Irfan juga membeberkan dugaan penyelewengan terhadap hasil pengelolaan lahan sawah milik desa serta PADes selama periode 2019 hingga 2023.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS