KONTEKSBERITA.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025 serta dua perkara lain yang turut menjerat tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menyampaikan bahwa proses pelimpahan akan dilakukan beserta barang bukti yang telah disita penyidik.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” ujar Victor, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai dan emas hasil penyitaan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pekan lalu.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de’Clan di kawasan Cipete yang diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai senilai Rp259.159.000 sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
(Red)









