Ribuan Balpres Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Nov 2025 07:26 WIB ·

Ribuan Balpres Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan


Pemusnahan Pakaian Bekasi Impor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemusnahan Pakaian Bekasi Impor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor (thrifting) yang sebelumnya disita oleh Kemendag bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama sejumlah lembaga terkait.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Ajak Warga Aktifkan Kembali Siskamling

Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan di Bandung dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar.

Menurut Budi, balpres pakaian bekas impor itu disita dari 11 gudang dan terkait dengan delapan pemilik atau distributor. Para pelaku usaha dikenakan sanksi berupa penutupan lokasi usaha.

Selain sanksi tersebut, Kemendag juga mewajibkan para importir atau distributor untuk memusnahkan seluruh barang yang disita.

BACA JUGA:  Bekasi Siapkan Proyek Sampah Jadi Listrik, Tri Adhianto Teken PKS

Pada hari pemusnahan, sebanyak 500 balpres dimusnahkan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak perusahaan terkait.

Proses pemusnahan total 19.391 balpres telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sudah 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen yang berhasil dimusnahkan. Pemusnahan seluruhnya ditargetkan rampung pada akhir November 2025.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Permudah Akses Dokumen Perencanaan Infrastruktur melalui QR Code

26 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS