Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Okt 2025 11:44 WIB ·

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, secara resmi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

BACA JUGA:  4 Jalan Tol Fungsional ini Dibuka Gratis Saat Mudik 2024

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Benar, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya pada Minggu malam, 19 Oktober.

BACA JUGA:  Lomba BBGRM Tingkat Kota Bekasi, LPM Ciketing Udik Raih Juara Pertama

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS