Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Okt 2025 11:44 WIB ·

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, secara resmi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Respons PSSI atas Sanksi dari FIFA Akibat Ulah Suporter

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Benar, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya pada Minggu malam, 19 Oktober.

BACA JUGA:  Cipta Kondusif Wilayah, Polsek Setu Gelar Operasi Jalanan dan Patroli Biru di Titik Rawan

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Trending di NEWS