Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 20 Okt 2025 11:44 WIB ·

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, secara resmi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Disperkimtan Gelar Rapat Serah Terima PSU Perumahan Telaga Harmony

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Benar, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya pada Minggu malam, 19 Oktober.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Usai Perpanjangan Masa Jabatan

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Trending di NEWS