Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Okt 2025 11:44 WIB ·

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, secara resmi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Hadir di Acara Pentas Seni, Letkol Teddy Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Benar, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya pada Minggu malam, 19 Oktober.

BACA JUGA:  Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan 

18 Agustus 2026 - 00:43 WIB

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Trending di NEWS