KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran ganja ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial A (25).
Kepala Unit 5 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa ganja seberat 15 kilogram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Minggu, 28 September 2025,” ujar AKP Edi Lestari dalam keterangan tertulis pada Senin (29/9/2025).
Dalam operasi itu, tersangka A berhasil diamankan di wilayah Bekasi bersama barang bukti ganja seberat 15 kilogram.
Menurut AKP Edi, ganja tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp90 juta dan berpotensi merusak masa depan sekitar 5.000 orang.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diketahui dipasok oleh seseorang berinisial E yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga merupakan bandar besar.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Red)