Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Mar 2026 19:31 WIB ·

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa


Ilustrasi Pengungkapan Kasus Judol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengungkapan Kasus Judol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus perjudian online berskala besar. Seluruh berkas perkara terhadap para tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.

Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 5 Juni 2025. Dalam penyelidikan yang berlangsung, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi ke dalam tiga berkas berbeda, yaitu M.N.F. pada berkas pertama, Q.F. dan pihak lainnya pada berkas kedua, serta W.K. dalam berkas ketiga.

BACA JUGA:  Rekor MURI, 1.683 Prajurit Kodam XXIV/MT Resmi Sandang Sabuk Hitam

Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Surat itu menyatakan bahwa seluruh unsur dalam penyidikan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

BACA JUGA:  Kapolri Dukung Acara Guru Sekumpul, Sumbangkan Empat Ekor Sapi Limousin

Ia menyebutkan bahwa total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang senilai Rp55 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses tahap II berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobil Wartawan

Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses persidangan dapat segera digelar sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gudang Penadah Motor Curian di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Diamankan

12 Mei 2026 - 10:22 WIB

Gudang Penadah Motor

Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Karang Taruna Mekarwangi Berbagi

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Jaminan

8 Mei 2026 - 21:29 WIB

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten
Trending di NEWS