Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Mar 2026 19:31 WIB ·

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa


Ilustrasi Pengungkapan Kasus Judol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengungkapan Kasus Judol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus perjudian online berskala besar. Seluruh berkas perkara terhadap para tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.

Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 5 Juni 2025. Dalam penyelidikan yang berlangsung, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi ke dalam tiga berkas berbeda, yaitu M.N.F. pada berkas pertama, Q.F. dan pihak lainnya pada berkas kedua, serta W.K. dalam berkas ketiga.

BACA JUGA:  Pembukaan Pordes Ciledug Setu Disambut Antusiasme Warga

Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Surat itu menyatakan bahwa seluruh unsur dalam penyidikan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

BACA JUGA:  Transaksi Cepat Bikin Konsumen Senang, QRIS BRI Bantu Pelaku UMKM Makin Cuan

Ia menyebutkan bahwa total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang senilai Rp55 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses tahap II berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Serangan Siber Situs Media MATAJABAR.COM Diduga Akibat Permintaan Takedown Berita Ledakan PT Henitas Abadi

Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses persidangan dapat segera digelar sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar
Trending di NEWS