Polri Bentuk Tim Pokja untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Jabatan Sipil       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Nov 2025 13:56 WIB ·

Polri Bentuk Tim Pokja untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Jabatan Sipil


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri pada jabatan sipil.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri pada Senin, 17 November 2025.

Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari guna merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut.

BACA JUGA:  200 Ribu Siswa Sudah Daftar PPDB Jabar Tahap Dua

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) untuk menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Giat Kerja Bakti dan Tanam Pohon di Taman Median

Tim pokja ini akan bekerja secara intensif serta melakukan koordinasi lintas lembaga, di antaranya dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, dan MK selaku lembaga yang memutus perkara.

Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kajian cepat tersebut juga disusun agar implementasi putusan tidak menimbulkan polemik.

Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri menginstruksikan agar proses ini diselesaikan dalam waktu singkat.

BACA JUGA:  Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tutupnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2
Trending di NEWS