KONTEKSBERITA.com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, melantik dan mengambil sumpah kepada 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual dari Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (1/9/2025).
Meskipun pelantikan dilaksanakan secara daring, secara administratif kegiatan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Ade menegaskan bahwa para pegawai yang dilantik, yang terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, harus menunjukkan semangat baru serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas.
“Yang terpenting adalah semangat kerja dan rasa tanggung jawab. Tenaga PPPK harus mampu memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa PPPK yang tidak menunjukkan produktivitas kerja akan dievaluasi dan dapat dikenai sanksi.
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN guna mengisi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Jika tidak menaati aturan yang berlaku, tentu akan ada sanksi. Produktivitas adalah kewajiban,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 66.
“Pemkab Bekasi termasuk daerah yang taat pada regulasi. Harapannya, setelah diangkat menjadi PPPK, para pegawai dapat bekerja lebih baik, lebih produktif, dan menunjukkan perubahan nyata dibandingkan saat masih berstatus honorer,” tutur Endin.
Ia menambahkan, dengan status baru sebagai PPPK, para pegawai juga berhak menerima tambahan penghasilan berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diharapkan menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja.
Endin juga menegaskan bahwa masa kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, namun kinerja para pegawai akan terus dievaluasi secara berkala.
“Evaluasi bisa dilakukan setiap tahun, bahkan setiap enam bulan. Penilaian dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah masing-masing, sementara BKPSDM bertindak sebagai fasilitator. Jika terdapat pelanggaran, prosesnya akan ditangani melalui BKPSDM,” pungkasnya.
(Red)














