Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2024 12:57 WIB ·

Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat


Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa) Perbesar

Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pimpinan kantor hukum Ab Law Firm And Partners, Agus Bahtiar, SH menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bukan merupakan wadah tunggal organisasi Advokat atau single bar.

Menurutnya, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi Advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut di undangkan pada 5 April 2003,” kata Agus Bahtiar, SH., advokat muda dari kantor hukum AB Law Firm and Partner kepada wartawan. Minggu (8/12/2024).

BACA JUGA:  Harga Beras Makin Mahal, Jokowi Beberkan Penyebabnya

Adapun, lanjut dia, wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

“Namun, realitas menunjukkan Peradi baru di Aktakan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh saya,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus Bahtiar, SH menjelaskan, perintah Undang-Undang tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi Advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktakan pada September 2025.

BACA JUGA:  Penyelenggaraan WWF di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Sampaikan Ini

“Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi Advokat yang sama seperti organisasi Advokat lainnya,” tegasnya.

Setelah Peradi berdiri, kata dia, muncul berbagai organisasi Advokat baru, sehingga hal ini menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi Advokat mengalami kegagalan.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Tidak Mendasar

Agus Bahtiar, SH menilai pernyataan-pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tentang organisasi Advokat beberapa waktu lalu itu tidak berdasar.

BACA JUGA:  Gas LPG 3 Kg Langka, Polri Turun ke Lapangan

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto menyikapi statement Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-Advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional.”

“Sebab jelas dalam peraturan PERMA 73 / KMA / HK.01/lX/2015 yang mana organisasi di luar Peradi pun memiliki kekuatan hukum sama dan kedudukan yang sama di dalam negera Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS