Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2024 12:57 WIB ·

Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat


Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa) Perbesar

Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pimpinan kantor hukum Ab Law Firm And Partners, Agus Bahtiar, SH menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bukan merupakan wadah tunggal organisasi Advokat atau single bar.

Menurutnya, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi Advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut di undangkan pada 5 April 2003,” kata Agus Bahtiar, SH., advokat muda dari kantor hukum AB Law Firm and Partner kepada wartawan. Minggu (8/12/2024).

BACA JUGA:  Perayaan Kemerdekaan RI ke-79 Siap Digelar di IKN dan Jakarta

Adapun, lanjut dia, wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

“Namun, realitas menunjukkan Peradi baru di Aktakan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh saya,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus Bahtiar, SH menjelaskan, perintah Undang-Undang tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi Advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktakan pada September 2025.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

“Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi Advokat yang sama seperti organisasi Advokat lainnya,” tegasnya.

Setelah Peradi berdiri, kata dia, muncul berbagai organisasi Advokat baru, sehingga hal ini menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi Advokat mengalami kegagalan.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Tidak Mendasar

Agus Bahtiar, SH menilai pernyataan-pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tentang organisasi Advokat beberapa waktu lalu itu tidak berdasar.

BACA JUGA:  Simak, Beberapa Hal Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto menyikapi statement Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-Advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional.”

“Sebab jelas dalam peraturan PERMA 73 / KMA / HK.01/lX/2015 yang mana organisasi di luar Peradi pun memiliki kekuatan hukum sama dan kedudukan yang sama di dalam negera Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS